• Sabtu, 30 September 2023

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Selasa, 23 Mei 2023 | 14:13 WIB
Ditresnarkoba Polda Jambi amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu (Metrojambi.com/Istimewa)
Ditresnarkoba Polda Jambi amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu (Metrojambi.com/Istimewa)

METROJAMBI.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua pelaku tersebut bernama Raden Ahmad Bajuri (28) dan Raden Arfan. Keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, saat itu Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca Juga: Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Yonif R 142/KJ Ini Pesan Kapolda Jambi

"Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melaksanakan penyelidikan," ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.

Lalu, Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Raden Ahmad Bajuri.

Baca Juga: Ini Nama-nama Atlet Jambi yang Raih Medali di Sea Games Kamboja

"Berdasarkan keterangannya sabu itu dibeli dari Raden Arfan," sebutnya.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan Kh M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danu Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.

Baca Juga: Jalan di Muara Bulian Sempat Diblokir Warga, Kini Kembali Dibuka, Begini Janji Pemerintah

"Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya," ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X