METROJAMBI.COM - R, sopir yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Tegal, Jawa Tengah, kini bisa bernafas lega.
Kini, R tidak lagi mendekam di balik jeruji besi setelah permohonan penangguhan penahanan yang ia ajukan dikabulkan pihak kepolisian.
Sebelumnya, keluarga R melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Tegal.
Baca Juga: Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru dalam keterangannya yang dikutip dari pmjnews.com, Rabu (24/5/2023), mengatakan R tidak dibebaskan, namun penahanannya ditangguhkan.
Untung menyebutkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap R dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, kata Untung, tersangka R bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Hore! Tahun 2024 PNS Dapat Tambahan Uang Suplemen. Begini Jumlahnya Per Orang...
Ditambahkan Untung, pihak keluarga juga memberikan jaminan dan siap menghadirkan tersangka R jika sewaktu-waktu dipanggil pihak kepolisian.
“Ketika nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan, harus dihadirkan,” kata Untung.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan R sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga: 2 Fraksi DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2024. Begini Alasannya...
Selain R, kernet bus yang berinisial AY juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.