METROJAMBI.COM - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh terkait kasus kepemilikan sebidang tanah di Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanah Cocok, Kabupaten Kerinci mendapat sorotan.
Dalam putusan Hakim PN Sungai Penuh, Kamis ( 26/5/2023), para tergugat selaku pemilik tanah bersertifikat tertanggal 20-03-1984 atas nama Muhd Gawui kalah dalam perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn.
Tergugat diminta mengembalikan sertifikat tersebut ke penggugat, sementara sertifikat tersebut atas nama pemilik orangtua dari tergugat.
Baca Juga: Jenazah Jamaah Haji Asal Demak Jawa Tengah yang Meninggal di Madinah Disholatkan di Masjid Nabawi
Para tergugat menilai keputusan hakim janggal dan tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut, karena ttanah objek perkara sudah dikuasai turun temurun sejak tahun 1930 hingga saat ini, dan sudah bersertifikat sejak tahun 1984.
Yunadi selaku pihak tergugat mengatakan, pihaknya menilai putusan hakim PN Sungai Penuh yang diketuai oleh Muhammad Taufiq dengan Rafi Maulana dan Wening Indradi sebagai hakim anggota, tidak adil dan menyalahi undang-undang.
"Atas putusan ini kuat dugaan kami ada mafia hukum dan mafia tanah di pengadilan negeri sungai penuh," kata Yunadi didampingi kuasa insidentil tergugat, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Satu Set Perhiasan Roro Fitria Senilai Ratusan Juta di Gondol Maling
Selain itu, para tergugat menilai pada putusan perkara tersebut terindikasi kuat dugaan adanya permainan hukum di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sehingga pemilik sertifikat tanah yang asli kalah di persidangan.
Atas putusan ini pula, para tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Yunadi menyebutkan, bukti surat perjanjian yang diajukan penggugat hanya fotokopi, tidak ada yang asli.
Baca Juga: Begini Cara Orang Rimba Berbagi Tugas. Laki-Laki Berburu, Perempuannya Melakukan Ini...
"Sedangkan hakim mengabaikan bukti dan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi tergugat bahwa di Desa Agung Koto Iman tidak ada tanah pusaka tinggi, tetapi tanah tersebut adalah tanah warisan yang turun temurun dari dulu dikuasai tergugat," bebernya.