Kejaksaan Tahan Mario Dandy dan Shane Lukas di Rutan Cipinang

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:10 WIB
Tersangka Mario Dandy saat dlimpahkan ke kejaksaan (Instagram @poldametrojaya)
Tersangka Mario Dandy saat dlimpahkan ke kejaksaan (Instagram @poldametrojaya)

 

METROJAMBI.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Jumat (26/5/2023) siang, dilimpahan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas beserta barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara formil, pihak Kejari Jaksel lantas menahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS: Gaji ke-13 akan Cair Mulai 5 Juni 2023

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, mengatakan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief.

Kini, lanjut Syarief, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Baca Juga: Rebut Suara Pemilih NU, Anies dan AHY Kunjungi Ponpes di Jawa Timur

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky mengatakan, pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka apakah dalam keadaan baik dan sehat.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko mengatakan, dari hasil periksaan diketahui jika Mario Dandy dan Shane Lukaa dalam keadaan sehat.

Baca Juga: XL Axiata Sediakan Paket Khusus Jamaah Haji di Tanah Suci

Hery menyebutkan, tidak ada halangan untuk pelaksanaan proses selanjutnya terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Editor: Ikbal Ferdiyal

Tags

Terkini

X