Kasus Pencemaran Nama Baik Ibu Rumah Tangga Dihentikan, Kajati Ingatkan Jangan Menuduh Tanpa Bukti

- Senin, 29 Mei 2023 | 15:00 WIB
Kejati Jambi Elan Suherlan mengikuti vidcon penghentian kasus pencemaran nama baik, Senin (29/05/23).  (Dok Penkum Kejati)
Kejati Jambi Elan Suherlan mengikuti vidcon penghentian kasus pencemaran nama baik, Senin (29/05/23). (Dok Penkum Kejati)

METROJAMBI.COM - Kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka seorang ibu rumah tangga bernama, Caca binti Pahrun, dihentikan.

Kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lewat restoratif justice (JS).

Sebelum dihentikan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Timur (Tanjabtim), Yunita Sari memaparkan perkara tersebut di hadapan Jampidum Kejaksaan Agung
(Kejagung).

Dalam paparannya secara virtual yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaskaan Tingggi (Kejati) Jambi Elan Suherlan, dari ruang vidcon Kejati Jambi, Senin (29/05/23).

Baca Juga: Tahun 2023, TPHBun Bungo Akan Replanting 1000 Hektar Sawit

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menjelaskan, kasus ini terjadi berawal pada hari Jum'at tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Parit Culum 1, RT. 04 RW. 01 Kelurahan Muara Sabak Barat.

Korban Alfarizi dituduh oleh tersangka mengambil sepatu miliknya, setelah mendapat informasi dari saksi Sofian. Saksi mengaku melihat seorang laki-laki mengintip rumah tersangka.

Saksi Nafsiah, ibu kandung Alfarizi kemudian menemui tersangka untuk menanyakan kebenaran tuduhan tersebut, namun tersangka tetap menuduh Alfarizi tanpa memiliki bukti.

Sehingga kata Kajari, cek-cok atau ribut mulut antara tersangka dan saksi Nafsiah terjadi. Kemudian diminta klarifikasi kepada saksi Sofian, dan dia membenarkan bahwa laki-laki yang ia lihat mengintip rumah tersangka adalah Alfarizi.

Baca Juga: Untuk Kenyamanan dan Kelancaran Lalu Lintas, Disperindag Kerinci Tertibkan Pedagang Pasar Bedeng VIII

Namun saksi Sofian tidak melihat Alfarizi masuk ke dalam rumah. Akibat dari tuduhan tersangka, korban Alfarizi menjadi tertuduh dan merasa malu.

Atas perbuatan tersebut Caca binti Bahrun disangka melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Menanggapi paparan Kajari Tanjung Jabung Timur itu, Jampidum Dr Fadil Zumhana memutuskan agar kasus ini dihentikan dengan alasan telah terjadi upaya perdamaian antara tersangka dan korban.

Selain itu proses perdamaian juga diketahui para tokoh masyarakat, pengurus RT dan penyidik. Hal ini sesuai dengan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yang diatur Perja nomor 15 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Sahrial

Tags

Terkini

X