Empat Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Diamankan, Ada Pasutri, Istrinya Hamil 8 Bulan

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:56 WIB
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron saat memberikan keterangan (M Ichsan)
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron saat memberikan keterangan (M Ichsan)

METROJAMBI.COM- Empat pelaku pengeroyokan dan juga perampokan berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung.

Akan tetapi, dari para pelaku yang diamankan, terdapat pasangan suami istri (pasutri) yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial CC (17) ini masih hamil 8 bulan, dan suaminya berinisial AR (17).

Baca Juga: Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Kembali Dibuka, Ini Akibatnya Kalau Masih Membandel

Lalu, Guruh Kusuma (18) dan Ricky Alfandi (20). Mereka ditangkap, pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, kejadian ini berawal pada Kamis 20 April 2023 lalu saat korban datang ke tempat kos pelaku wanita yang berinisial CC di kawasan Kebun Handil.

"Kemudian mereka ini ribut, karena ada masalah pribadi. Saat itu lah para pelaku melakukan pengeroyokan," jelasnya, Senin (29/5).

Baca Juga: Kemitraan Partnership Buka Lowongan Kerja untuk Project Integritas

Setelah mengeroyok, kata dia, para pelaku mengurung mereka di kamar kos. Setelah itu, para pelaku ini dikomandari Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai.

Dia menjelaskan, Peran pelaku perempuan ini menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali.

"Pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir. Tapi kasusnya terus berjalan," katanya.

Baca Juga: Desa di Jambi Ini Larang Warganya Merokok di Dalam Rumah. Berani Melanggar Bisa Masuk Penjara

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X