METROJAMBI.COM - Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menjalani sidang perdana kasus 'ketok palu' pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Salah satu terdakwa adalah Sofyan Al, anggota DPR RI saat ini. Selain Sofyan Ali, terdakwa lain adalah Syofyan, Muntalia, Sainuddin, Rudi Wijaya dan Supriyanto.
Sidang perdana kasus ketok palu ini diketui oleh majelis hakim Budi Chandra, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Indonesia Vs Argentina: Erick Thohir Sayangkan Pemain Favoritnya Tidak Ikut Dipanggil
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut para terdakwa menerim hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan KPK ini, masing-masing penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Baca Juga: Ternyata Kecamatan yang Satu ini Sangat Kecil, Berikut 5 Kecamatan Terkecil di Kota Jambi
"Kita tidak mengajukan eksepsi," ujar Hamzah, pebasehat hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto.