METROJAMBI.COM - Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menjalani sidang perdana kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Salah satu terdakwa adalah Sofyan Ali, anggota DPR RI saat ini. Selain Sofyan Ali, terdakwa lain adalah Syofyan, Muntalia, Sainuddin, Rudi Wijaya dan Supriyanto.
Sidang perdana kasus ketok palu ini diketui oleh majelis hakim Budi Chandra, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Viral Video Warga Berebut Daging Ilegal yang Dibuang Bea dan Cukai di TPA Sampah Bengkalis
Usai pembacaan surat dakwaan, Muntalia, tiba-tiba maju ke depan membawa map merah. Namun majelis hakim Budi Chandra meminta duduk karena belum diberi kesempatan.
Setelah ditanya oleh hakim, ternyaya Muntalia hendak mengajukan izin untuk menikahkan putrinya.
"Saya mau izin menikahkan anak," kata Muntalia sambil menyerahkan map kepada hakim.
Baca Juga: Sidang Perdana Perkara Suap 'Ketok Palu', Sofyan Ali Cs Tak Ajukan Keberatan
Hakim ketua Budhi Candara tidak langsung mengabulkan permintaan Muntalia, dia minta Muntalia untuk duduk kembali.
"Nanti akan dipertimbangkan dulu," kata hakim ketua Budi Chandra.