• Minggu, 24 September 2023

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

- Rabu, 31 Mei 2023 | 08:42 WIB
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

 

METROJAMBI.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Putusan dibacakan dalam sidang kode etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH atau pemecatan.

Baca Juga: Buruan Daftar,  Kemenag Buka Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Ditambahkan Ramadhan, selain PTDH juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Teddy Minahasa, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu disebutkan telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Bacaleg DPR RI PPP Dapil Jambi, Nomor Dua Ternyata Kepala Daerah

Sabu-sabu yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi itu kemudian diganti dengan tawas seberat 5 kg.

Kemudian, Irjen Teddy Minahasa memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Berdebat di Rapat Pemdes, Kades dan Ketua BPD di Tebo Baku Hantam, Hingga Saling Lapor Polisi

Ramadhan menyebutkan, atas putusan sidang kode etik Polri itu Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding.

Halaman:

Editor: Ikbal Ferdiyal

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X