METROJAMBI.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Batanghari serta Cabjari Tembesi menangkap Muhammad Atiq.
Buronan korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya bersama tahun 2018 ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Olak bsr batin XXIV Kabupaten Batanghari, Kamis (01/06/2023) malam sekitar pukul 19.20 WIB.
Muhammad Atiq masuk daftar pencarian orang (DPO) Cabjari Tembesi. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 dan diputus pidana penjara 6 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Jajaran Polda Jambi yang Dimutasi
Tidak hanya itu, Muhammad Atiq juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 150 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.
Kajari Batanghari M Zubair mengatakan, saat diamankan Muhammad Atiq bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan dieksekusi ke Lapas Batanghari," ujar Kajari Batanghari dalam siaran persnya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Polresta Jambi Dimutasi, Ini Penggantinya
Sebagaimana diketahui, terpidana Muhammad Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar 262 juta. Namun uang tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Muhammad Atiq sekaku Direktur BUMDes Snapu Jaya yakni Terpidana untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.
"Terpidana disidang inabsentia (tanpa kehadiran terdakwa)," jelas Kajari M Zubair, didampingi Kasi Intel Aulia Rahman.