• Minggu, 24 September 2023

Korupsi Dana BUMDes Rp 262 Juta, Eks Kades di Batanghari Ditangkap Tim Tabur Kejagung

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:52 WIB
Mantan Kepala Desa Olak Besar bernama Muhammad Atiq ditangkap Tim Tabur (Loadry Apryaldo)
Mantan Kepala Desa Olak Besar bernama Muhammad Atiq ditangkap Tim Tabur (Loadry Apryaldo)

METROJAMBI.COM- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Desa Olak Besar bernama Muhammad Atiq.

Muhammad Atiq merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar periode 2014-2020 yang tersandung kasus pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Olak Besar senilai Rp 262.776.426 yang bersumber dari Dana Desa Olak Besar tahun anggaran 2018.

Terpidana telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta. Dia sengaja menggunakan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi, yakni usaha DO kelapa sawit. Dengan rutin menyetorkan keuntungan setiap bulannya dari usaha yang ia jalankan.

Baca Juga: Buruan, Promo Bebakaran Hadir Kembali di Rumah Kito by WH Setiap Sabtu dan Minggu

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Aulia Rahman mengatakan, penangkapan terhadap terpidana mantan Kades Olak Besar ini berlangsung ditempat kediamannya, yakni di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 19.20 WIB.

“Setelah sekian lama Muhammad Atiq ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya, Jumat (2/5/2023).

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Nomor: 15/ Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, tanggal 27 Juli 2022.

Baca Juga: Respon Pernyataan Mahfud MD, PKS Tegaskan Koalisi Perubahan Solid

Oleh Pengadilan, Atiq terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Atiq juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia juga membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

"Dulu terpidana di sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi secara In Absensia atau disidangkan tanpa kehadiran terdakwa," ungkapnya.

Baca Juga: Bocah Kelas 4 SD Tenggelam di Sungai Tembesi Sarolangun

Setelah melengkapi serangkaian berkas administrasi, kemudian Atiq menjalani tes kesehatan oleh petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian sebelum dimasukkkan ke dalam Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

"Terpidana Atiq ini langsung menjalani masa hukuman karena perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X