• Minggu, 24 September 2023

Pelaku Pencurian Uang Senilai Rp 4 Miliar Milik Nasabah Bank Sinarmas Ditangkap di Sukabumi

- Minggu, 4 Juni 2023 | 15:52 WIB
Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi (Metrojambi.com/ Istimewa)
Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi (Metrojambi.com/ Istimewa)

METROJAMBI.COM- Tim Resmob Polda Jambi amankan tiga pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas.

Tiga pelaku pencurian itu bernama Kasmuri (63) pria kelahiran Boyolali, Sun Mundoni (29), dan Ginaris Priyo. Kedua pelaku ini pria kelahiran Bogor.

Namun, ketiga pelaku ini sebelumnya tinggal di Kota Jambi tepatnya di kawasan Jalan IR. H Juanda RT33, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Baca Juga: Ini Profil Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri, Satu-satunya Wakil Indonesia di Thailand Open 2023

Para pelaku pencurian uang ini ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi di Perumahan Benteng Royal Residence blok C no 20, Kecamatan Cicurug, Kota Sukabumi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Sun Mundoni berada di Perumahan Benteng Royal Residence, Kecamatan Cicurug, Kota Sukabumi.

"Setelah itu Tim Resmob Polda Jambi melakukan pengejaran di lokasi itu atau diduga tempat persembunyiannya," ujarnya, Minggu (4/6).

Baca Juga: Embarkasi Haji Antara Riau Sudah Berangkatkan 4.815 Jamaah Haji

Lalu, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim terkait lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Setelah dilakukan profiling di seputaran lokas, kata Mas Edy, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di kontrakannya di Perumahan Benteng Royal Residence blok C no 20, Kecamatan Cicurug, Kota Sukabumi.

"Sesampainya di lokasi, memang benar adanya diduga pelaku ada di kontrakannya dan tim langsung mengamankan pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Jamaah Haji Kloter 17 Asal Kabupaten Tanjab Barat Masuk Asrama Haji

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 lembar sertifikat tanah, 1 mobil Honda BR-V dengan menggunakan nopol palsu F 1874 FAZ dan yang asli belum keluar, 1 gelang mas, 1 kalung mas.

Atas perbuatannta, ketiga pelaku dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHPidana tengang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.

Halaman:

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X