METROJAMBI.COM - Empat anggota Polres Kerinci dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara PTDH terhadap empat anggota Polres Kerinci itu dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian.
Keempat anggota Polres Kerinci itu dipecat atau dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan banih lobster.
Baca Juga: Segera Cek 4 Hal Ini Sebelum Mengikuti Online Test Tahap 1 RBB BUMN 2023
Adapun empat anggota Polres Kerinci yang dipecat dari institusi Polri yakni, Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, dan Brigadir Borys Setiawan.
Namun keempatnya tidak dihadirkan langsung saat upacara PTDH, karena sedang menjalani hukuman. Hanya foto mereka yang dibawa saat upacara.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan, keempat anggota tersebut dijatuhi sanksi PTDH terhitung sejak 31 Mei 2023.
Baca Juga: Tiket Pertandingan Indonesia Vs Argentina Dijual Lewat Twitter, Netizen Ngamuk: Tidak Usah Beli
“Foto yang di PTDH langsung disilang menggunakan tinta merah dan nama tersebut adalah Aipda KA, Bripda DK, Bripda AW, Brigadir BS,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, lanjutnya, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apa pun.
“Saya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri," kata Kapolres.