METROJAMBI.COM - Puluhan pelanggan PDAM Tirta Sako Betuah Kabupaten Sarolangun ramai dipanggil Kejaksaan.
Pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun rupanya untuk memfasilitasi PDAM dalam upaya penagihan tunggakan pelanggan.
“Dalam bentuk wujud penagihan penunggakan se-Kabupaten Sarolangun,” ujar Kasi Datun Kejari Sarolangun Tengku Reza, Rabu (7/6).
Menurut Reza, terdapat lebih kurang 25 orang pelanggan yang diundang Kejaksaan Sarolangun untuk merunut pelunasan tunggakan air di PDAM.
Dikatakan, lebih kurang tunggakan pelanggan yang dipanggil hari itu mulai dari dua hingga lima jutaan rupiah.
“Kendalanya mungkin karena jumlahnya besar, nanti kita lakukan pemanggilan lagi untuk kedepannya,” kata Reza.
Selain 25 orang pelanggan yang dipanggil hari itu, Kejaksaan juga mengungkap akan kembali memanggil pelanggan lain yang menunggak dari tahun 2020 lalu.
“Ada pemanggilan lagi, karena dari pendataan yang dilakukan ini masih ada,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelanggan yang hadir memenuhi panggilan mengaku tunggakan terjadi lantaran hitungan pembayaran yang dilakukan PDAM tiap bulannya dirasa kurang transparan.