• Minggu, 24 September 2023

Berhasil Ditangkap, Pelaku Sengaja Membuang Narkotika Jenis Sabu

- Rabu, 7 Juni 2023 | 18:32 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi (Metrojambi.com/ Istimewa)
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi (Metrojambi.com/ Istimewa)

METROJAMBI.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika

Pelaku tersebut bernama Arisman (24) warga RT18 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Pelaku ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 kemarin di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Baca Juga: Begini Kronologis Hilangnya Anak Usia 7 Tahun di Kota Jambi, Ternyata Tuna Wicara

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu

"Setelah mendapatkan informasi itu tim mendatangi lokasi itu dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya, Rabu (7/6). 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket kecil Narkotika jenis sabu didekat pelaku

Baca Juga: Pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang Pertama ke Madinah Selesai, 22 Jamaah Meninggal di Tanah Suci

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sengaja membuang Narkotika jenis sabu itu," sebutnya. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial S pada Senin 5 Juni 2023 di kawasan Kebun Jeruk, Kota Jambi sebanyak satu paket kurang lebih seberat 1 Jie seharga Rp 1 Juta. 

"Sabu ini dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya. 

Baca Juga: Puluhan Pelanggan PDAM Sarolangun Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket kecil Narkotika jenis sabu seberat brutto 1.66 Gram, satu lembar timah rokok, satu plastik klip bening sedang, satu unit Handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Mio.

Halaman:

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X