• Minggu, 24 September 2023

Kejaksaan Tinggi Jambi Upayakan Pemindahan Tersangka Bank Jambi dari Bukit Tinggi ke Lapas Jambi

- Kamis, 8 Juni 2023 | 11:54 WIB
Asintel Kejati Jambi Nophy T Suoth didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany. (Sahrial/Metrojambi.com)
Asintel Kejati Jambi Nophy T Suoth didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany. (Sahrial/Metrojambi.com)

 

METROJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.

Dua dari tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi El Halcon dan Dadang Suryanto mantan Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Sementara dua tersangka lain yakni LD mantan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP) kabur, sekarang berstatus DPO.

Baca Juga: Ungkap Kasus TPPU Eks Dirut Bank Jambi El Halcon, Penyidik Periksa Saksi dan Ahli di Jakarta

Satu tersangka berinisial AI mantan Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) ditahan di Lapas Bukit Tinggi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth, mengatakan saat ini Kejati Jambi tengah meminta persetujuan untuk dilakulan pemindahan ke jambi. “Harapan kami dalam waktu dekat bisa dipindahkan ke Jambi,” katanya.

Untuk tersangka LD, Kejati Jambi meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu pencarian. "Kita sudah minta bantuan Kejagung memantau," katanya.

Baca Juga: Tangkap Kurir Asal Riau, Polres Tanjabbar Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Editor: Sahrial

Tags

Terkini

X