• Minggu, 24 September 2023

Polres Tanjabbar Amankan Remaja Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Kamis, 8 Juni 2023 | 12:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Septia Intan Putri (Metrojambi.com/Eko Siswono)
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Septia Intan Putri (Metrojambi.com/Eko Siswono)

 

METROJAMBI.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengamankan seorang remaja berinisial K (17).

Sebelumnya, K dilaporkan karena telah melakukan pesetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Septia Intan Putri mengatakan, pelaku dan korban yang berusia 14 tahun sudah sekitar satu tahun menjalin hubungan asmara.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Tunjangan, Ratusan Anggota BPD Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor Bupati Kerinci

Septia menyebutkan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya banyak bermenung dan berdiam diri.

Setelah didesak orang tuanya, korban akhirnya membuka diri dan menceritakan apa yang sudah terjadi dengan dirinya.

"Saat itu orang tuanya tanya kamu kenapa. Ada masalah. Atau kamu ada pacar. Di situlah korban baru mau bicara," ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Kasus TPPU Eks Dirut Bank Jambi El Halcon, Penyidik Periksa Saksi dan Ahli di Jakarta

Septia menyebutkan usai mendapat keterangan dari anaknya orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Tanjabbar.

"Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Laporan dibuat orang tua korban pada 5 Juni 2023. Pelaku sendiri diketahui baru selesai menyelesaikan pendidikan SMA, sedangkan korban masih duduk dibangku SMP.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair, Tapi Tidak Semua PNS akan Terima, Kok Bisa...

"Kejadian terakhir dilakukan keduanya 3 Juni 2023 lalu," tandasnya.

Editor: Ikbal Ferdiyal

Tags

Terkini

X