METROJAMBI.COM - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat beberapa waktu lalu melaporkan Kepala Desa Sungai Rambai, Habibi ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Tidak hanya bupati, Habibi juga dilaporkan oleh Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, dan juga anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Assek.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Septia Intan Putri mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya atas laporan para pihak.
Baca Juga: Prakerja Buka Indonesia Skills Week, Terdapat Ratusan Jenis Pelatihan yang Bisa Diikuti...
Septia mengatakan, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan digital dari ahli ITE.
"Kita sudah melakukan penyidikan terkait kata-kata (Habibi, red)-nya itu. Kita harus kirim ahli ITE," kata Septia, kamis (8/6/2023).
Ditambahkan Septia, sejauh ini belum ada penetapan tersangka terkait laporan bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Tanjabbar tersebut.
Baca Juga: Pemprov Jambi Buka Kesempatan Magang ke Jepang, Dapat Tunjangan Rp 100 Juta Setelah Pulang...
Habibi sendiri selaku terlapor, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. "Kita belum ada menetapkan tersangka," kata Septia.
Lebih lanjut, Septia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi.
"Kita juga sudah minta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, dan kita lagi menunggu dari ahli ITE," jelasnya.
Baca Juga: Sedang Melaju, Daihatsu Xenia Terbakar di Bungo, Penumpang Alami Luka Bakar
Nantinya setelah ahli dari ITE memberikan hasil pemeriksaannya, baru akan ada penetapan status apakah terdangka atau tidak.