Jual Kulit Harimau, Dua Warga Tanjabbar Jambi Ditangkap di Riau

- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:59 WIB
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)

 

METROJAMBI.COM - Tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau Sumatera pada Senin (5/6/2023), ditangkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang.

Pelaku yang berinisial JI (37), YW (27), dan AI (43) ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

JI merupakan warga Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar), Jambi.

Baca Juga: Ribut Pengadaan Kasur Siswa SMAN Titan Teras

YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Adapun Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Supriadi dalam keteranganya yang dikutip dari Antara, Jumat (9/6), mengatakan saat ditangkap ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Indonesia Hanya Sisakan Dua Wakil di Perempat Final Singapore Open 2023

Dari tangan ketiga pelaku SPORC menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.

Barang bukti tersebut yakni dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor.

Supriadi menyebutkan, satunorang lainnya dengan inisial AI juga diamankan, namun statusnya masih sebagai saksi.

Baca Juga: Ternyata Ada Perempuan, Siapa Saja Amirul Hajj 2023 Ini Daftarnya

"Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," kata Supriadi.

Halaman:

Editor: Ikbal Ferdiyal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

X