METROJAMBI.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap dua orang pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku yang ditangkap Polres Kerinci berinisial DM dan RG, warga Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di wilayah Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Partai Demokrat Curigai Penguasa Berupaya Jegal Pencapresan Anies Baswedan
“Penangkapan kita lakukan pada 5 Juni 2023 lalu di Desa Sungai Ning,” kata Jeki, Sabtu (10/6/2023).
Jeki menyebutkan, dari penangkapan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram.
“Barang bukti ditemukan petugas di dekat tersangka DM yang saat itu sedang duduk,” ujar Jeki.
Baca Juga: Hingga Maret, Terjadi 28 Bencana Alam, Karhutla dan Kebakaran Rumah di Tanjung Jabung Timur
Kepada petugas, DM mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya, yang baru saja dibawa oleh RG dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih kita amankan untuk peroses lebih lanjut dan juga pengembangan,” pungkas Jeki.