JAMBI - Bantuan sosial sembako Covid-19 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi pada 2020 mengalami banyak masalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan sebesar Rp 422 juta dalam pengadaan sembako oleh Bulog.
Bulog ditunjuk sebagai rekanan pengadaaan bantuan sosial paket sembako pada 2020 melalui proses penunjukan langsung (PL).
Penunjukan dilakukan berdasarkan rapat pada 15 Mei 2020 di aula BPBD Provinsi Jambi. Dalam pelaksanaannya, ditemukan ketinggian harga dan keterlambatan penyaluran.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metro Jambi