Disiram Cuko Getah, Bambang Tewas dengan Tubuh Terbakar 96 Persen

- Rabu, 8 September 2021 | 09:04 WIB

JAMBI -  Nasib tragis dialami Bambang (41), warga Kasangpudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Dia meninggal dunia dengan tubuh penuh luka bakar setelah disiram cuka getah oleh Joni Alek Sander alias Jon Korong (48), warga Kota Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/9) di Jalan Orang Kayo Pingai, Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur. Usai melakukan aksinya, Joni yang tinggal di Jalan Singosari, Jambi Timur, kabur ke Bengkulu. Namun polisi menangkapnya pada Selasa (7/9).

Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, Bambang sedang tertidur bersama dua temannya di salah satu pondok. Di malam gelap itu, Joni masuk ke dalam pondok dan langsung menyiram Bambang dengan cuka getah yang termasuk golongan air keras.

Aksi Joni membuat kaget Bambang dan rekan-rekannya. Dengan kondisi sekujur tubuh melepuh, Bambang dilarikan ke RS Bratanata untuk mendapat pertolongan.

Namun, nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal dunia dengan luka bakar yang meliputi sekitar 96 persen tubuhnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, setelah menganiaya Bambang, Joni Alek Sander melarikan diri ke arah Bengkulu. “Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,” katanya, Selasa (7/9).

Menurut Eko, Bambang ditangkap pada Selasa (7/9) sekitar pukul 04.30 WIB oleh tim Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta dan Opsnal Polsek Jambi Timur. 

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki kirinya,” ungkap Kapolresta.

Joni Alek Sander yang diwawancarai awak media mengaku menganiaya Bambang karena dendam.  Beberapa bulan lalu kepala saya pernah dibacok oleh Bambang,” ungkap Joni.

Tak hanya dendam. Ternyata ada motif asmara di balik aksinya. Joni mengaku sakit hati karena pernah melihat mantan istrinya berboncengan sepeda motor dengan Bambang.

“Adalah sakit hati sedikit waktu lihat dia jalan berboncengan berdua sama mantan istri saya,” ungkapnya.

Joni mengaku menyesali tindakannya, apalagi setelah mengetahui Bambang meninggal dunia. “Awalnya hanya ingin membuat dia cacat. Dak nyangko kalo sampai meninggal dunia,” katanya yang saat ditanyai duduk di atas kursi roda.

Terkait pembacokan Joni oleh Bambang, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres  mengatakan bahwa kasus itu telah berujung damai. “Joni bersedia berdamai dengan Bambang sehingga dilakukan mediasi di Polsek Jambi Timur,” ungkap Handres.

Namun, beberapa bulan kemudian ternyata Joni masih memilik rasa dendam ke Bambang. “Sehingga, pelaku merencanakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Handres

Handres mengatakan, Bambang meninggal dunia dengan luka bakar bakar yang serius. Akibat perbuatannya, Joni akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Administrator

Terkini