11 Napi Korupsi Diperiksa, KPK Belum Umumkan Status Tersangka Apif Firmansyah

- Kamis, 9 September 2021 | 08:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/9), turun ke Jambi untuk memeriksa para saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Mereka yang diperiksa adalah para narapidana kasus tersebut yang sudah duluan diproses dan ditahan di Lapas Jambi.

“Hari ini (8/9), bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi) dan kawan-kawan,” ungkap juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Metro Jambi, Rabu (8/9).

Baca juga : Istri Mantan Gubernur Jambi dan Wabup Sarolangun Dipanggil KPK

Informasi yang didapat, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 15.27 WIB masih berlangsung. Kabarnya, KPK menurunkan empat penyidik yang datang ke Lapas di Jalan Pattimura tersebut dengan Innova hitam.

Kalapas Kelas II A Jambi Emmanuel Harefa membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lembaga yang dipimpinnya. “Sesuai surat KPK, mereka minta izin untuk memeriksa napi tipikor yang ada di Lapas Jambi sebagai saksi,” ujarnya.

Harefa mengatakan, Lapas Jambi hanya memfasilitasi pemeriksaan. Sesuai surat izin, pemeriksaan hanya dilakukan satu hari. 

Baca juga : Keluar dari Ruang Pemeriksaan KPK, Istri Mantan Gubernur Jambi Dikawal Polwan

Di antara saksi yang diperiksa adalah Arfan, mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi;  H Cornelis Buston, ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019; dan dua wakil ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.

Selebihnya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Effendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhammadiyah,  dan Zainal Abidin.

Pengacara Cornelis Buston, Heri Najib, mengakui bahwa klienya ikut diperiksa oleh penyidik KPK. “Ya pemeriksaan tambahan,” katanya.

Menurut Heri, Cornelis dan para terpidana lainnya diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah dan Paut Syakarin.

Namun, menurut Heri, kliennya tidak ada hubungan dengan keempat tersangka dari kalangan mantan anggota dewan tersebut. “Kecuali (ada hubungan) dengan Apif,” terang Heri.

Dalam keterangan resmi, KPK menyebut memeriksa Fakhrurozi dan kawan-kawan yang diumumkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2021. Tersangka lain adalah Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Semuanya juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum itu beredar kabar bahwa pemeriksaan juga untuk penyidikan atas Apif Firmansyah dan Paut Syakarin. Afip, mantan ajudan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, disebut-sebut sudah tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi.

Apif kini anggota anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi. Dia terpilih pada pileg 2019 dari daerah pemilihan Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur.

Sedangkan Paut, kontraktor yang juga mantan Bendahara Partai Demokrat Provinsi Jambi, ditangkap KPK pada 7 Agustus 2021. Paut disebut ikut memberikan dana untuk menyuap anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Paut diduga memberikan dana hingga Rp 2 miliar lebih melalui Komisi III dengan imbalan proyek bernilai puluhan miliar.

Pada 4 Agustus 2021, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah mantan dan anggota DPRD Provinsi Jambi di Mapolda Jambi.

Dalam konstruksi kasus, para unsur pimpinan DPRD diduga menerima uang “ketok palu” antara Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi menerima Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi atau Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta per orang.

Dalam rilis KPK, Fakhrurozi disebut menerima sekitar Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp 275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp 275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp 375 juta. Keempatnya adalah anggota Komisi III.

Sebelum keempat tersangka ini dan Paut Syakarin, KPK telah menjerat 18 orang. Sebanyak 13 orang sudah dipenjara, di antaranya adalah pimpinan DPRD, yakni Cornelis Buston (mantan Ketua), Ar Syahbandar (mantan Wakil Ketua), dan Chumaidi Zaidi (mantan Wakil Ketua).

Lalu, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Efendi Hatta, Zainal Abidin, Muhamadiyah, Gusrizal, Supardi Nurzain, Elhelwi dan Supriono.

Sedangkan dari eksekutif yang telah divonis penjara adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten II Saifuddin. Satu lainnya adalah pengusaha, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Editor: Administrator

Terkini