Pertamina EP Ditipu Rp 56 M

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan S saat menerima tersangka dan barang bukti penggelapan data kerja sama dengan Pertamina EP Jambi
Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan S saat menerima tersangka dan barang bukti penggelapan data kerja sama dengan Pertamina EP Jambi

 JAMBI - Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus penipuan senilai Rp 56 miliar lebih pada proyek pengeboran minyak di Kenaliasam Bawah, Kota Jambi. Salah satunya adalah staf ahli PT Pertamina EP, Boy Ridhanto Zulkifli.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi. Selain Boy Ridhanto, tersangka lainnya adalah Andianto Setia (general manager PT Akal Golindo), Dadang Firdaus (sekretaris KUD Sumber Alam), PH Levinshone dan Surono.

Sundaya, jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa kelima tersangka terlibat manipulasi data hasil pengeboran minyak mentah yang dibayar PT Pertamina EP. Manipulasi dilakukan selama lima tahun kurun 2011-2015.

Selama itu, para tersangka menerima pembayaran dari Pertamina EP sekitar USD 4 juta, yang kalau dikonversi ke kurs hari ini, Rabu (13/10), setara dengan Rp 56,8 miliar lebih. Oleh Adianto Setia, uang itu dibagikan kepada empat terdakwa lain.

Menurut Sundaya, dalam mengebor minyak di Kenaliasam Bawah, PT Pertamina EP bermitra dengan  PT Akar Golindo. Berdasarkan keterangan Dadang Firdaus, selama lima tahun tidak pernah ada hasil produksi di sana. “Jadi fiktif,” tegas Sundaya.

Kasus ini diusut setelah PT Pertamina EP melapor ke Mabes Polri. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. “Kejaksaan Agung selaku jaksa peneliti,” pungkasnya.

Para terdakwa akan dituntut dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 378 KUHP.

Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan S mengatakan bahwa tersangka akan ditahan dan dititipkan di Polresta Jambi.

Irwan menjelaskan, pada 1997 PT Western Akar Petroleum yang bergerak di bidang pengeboran minyak menandatangani kontrak bantuan teknis dengan PT Pertamina EP untuk masa kerja 20 tahun.

Pada 1999, PT Western Akar Petroleum menyerahkan pekerjaannya kepada PT Akar Golindo sebagai subkontraktor. Dari pengusutan terungkap bahwa PT Akar Golindo tidak memenuhi kewajibannya, namun mereka mengklaim biaya pekerjaan ke PT Pertamina EP.

“Kadang ada, kadang tidak. Kadang tidak sama sekali. Namun dalam laporannya seolah-olah melakukan pengeboran, untuk menagih ke PT Pertamina EP,” katanya.

Kasus ini awal terungkap dari hasil audit internal Pertamina EP 2015. Ditemukan data yang tidak singkron. “Sehingga ditindaklanjuti dengan laporan ke Bareskrim Polri,” kata dia.

Selain tim Kejaksaan Agung, Kejari telah menunjuk tim jaksa penuntut umum. “Untuk jaksa disini ada empat orang. Saya sendiri, Ibu Ewilda, Rama dan Susi,” pungkasnya.

Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel Andi Arie yang ditanya Metro Jambi soal kasus ini mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. “Saya coba cek dulu, pak. Nanti saya akan coba klarifikasi,” ujarnya singkat.

Ditanya apakah SKK Migas selaku pengawas pengeboran minyak di wilayah Sumbagsel mengetahui adanya persoalan hukum ini, Andi Arie tidak memberikan jawab tegas.  “Saya kira perlu dicek dulu di fungsi-fungsi yang ada Pak,” elaknya.

Dia buru-buru mengakhiri percakapan dengan alasan karena akan masuk ke wilayah yang susah sinyal telepon seluler. Dia berjanji akan menghubungi kembali.

Editor: Administrator

Terkini