4 Karung Ganja Dibuang di Tepi Jalan

- Rabu, 17 November 2021 | 09:33 WIB

JAMBI - Entah panik atau sebab lain, kurir narkoba meninggalkan begitu saja empat karung ganja di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Selasa (16/11). Barang haram tersebut diamankan ke Polres Merangin.

Empat karung ganja itu awalnya ditemukan oleh warga tergeletak di semak-semak pinggir jalan lintas Sumatera sekitar pukul 10.00 WIB. Tak berani membukanya, warga melapor ke Satuan Resnarkoba Polres Merangin.

Polisi langsung datang ke lokasi dan mengecek temuan tersebut. Setelah dibuka, diketahui bahwa keempat karung berwarna putih tersebut berisi ganja.

Baca juga : Paman dan Keponakan Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi 

“Di dalam karung ditemukan 80 paket ganja dengan berat lebih kurang 80 kilogram,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/11).

Irwan menyebutkan, pengecekan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Mentawak Abu Bakar atau Acang dan beberapa warga. Belum diketahui siapa pemilik dan asal usul empat karung ganja tersebut. 

“Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk barang bukti kini diamankan di Polres Merangin,” kata Irwan Andy.

Sementara itu, di Tanjung Jabung Barat satu keluarga yang terdiri dari paman dan dua keponakannya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi karena terlibat bisnis sabu-sabu dan ekstasi. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, Marzuki dan Hendra ditangkap pada Sabtu (13/11), sekitar pukul 07.30 WIB. Keduanya ditangkap saat melintasi gapura perbatasan Jambi-Riau di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat.

Dari pengembangan kasus ini, sekitar pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, petugas BNN menangkap M Zainali di Jalan A Khalik, RT 11 Desa Sungai Nibung, Tungkal Ilir. Dari pemeriksaan diketahui bahwa Zainali dan Hendra adalah keponakan Marzuki.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika pada pukul 15.00 WIB, Jumat (12/11), Tim Penindakan BNN Provinsi mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Riau tujuan Kualatungkal. 

Tim BNN Provinsi lalu berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Tanjab Barat. Diperoleh informasi bahwa narkoba dibawa oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Tim lalu bergerak menuju perbatasan Jambi-Riau dan menunggu. Akhirnya, dua orang yang dicurigai, yakni Marzuki dan Hendra, melintas dan langsung ditangkap.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilogram disembunyikan di bawah jok motor,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa (16/11).

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau melalui perantara berinisial A. Menariknya, A disebut-sebut mengendalikan bisnis narkoba dari Lapas Tembilahan.

Kedua pelaku juga mengaku bahwa 1 kilogram sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada M Zainali di Tungkal Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Tungkal Ilir dan menangkap Zainali.

Zainali ditangkap beserta barang bukti dua bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 0,4 gram, 64 butir ekstasi, dan 1 timbangan digital.

Kepada petugas, Zainali menyatakan bahwa puluhan pil ekstasi didapat dari Simpang 35, Muarojambi, melalui perantara yang juga berinisial A di Lapas Tembilahan. “Pelaku beserta barang bukti kita amankan. Kasusnya masih kita kembangkan,” kata Guntur.

Editor: Administrator

Terkini