JAMBI - Nama Bupati Muarojambi Masnah Busro paling sering disebut saksi, jaksa dan hakim, dalam sidang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah.
Terungkap, dana gratifikasi Apif ketika menjadi orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkilfi, mengalir ke Masnah saat mencalonkan diri sebagai Bupati Muarojambi pada 2017. Masnah berpasangan dengan Bambang Bayu Suseno (BBS).
Baca juga : Perjanjian Masnah dan Apif Terungkap di Persidangan, Janji Kasih Proyek 60 M per Tahun
Pasangan itu didukung Partai Amanat Nasional, yang di Provinsi Jambi juga dipimpin Zumi Zola. Selain bantuan baju gamis dan mobil triton, Masnah disebut menerima uang Rp 8,3 miliar untuk sosialisasi dan kampanye.
Dalam dakwaan jaksa terungkap pemberian uang dilakukan bertahap pada 2017. Ada pemberian Rp 3,3 miliar yang disebut untuk sosialiasi dan kampanye. Ada pula Rp 260 juta untuk sewa 10 unit mobil Mitsubishi Triton.
Semua mobil disebutkan untuk sosialisasi dan kampanye Masnah-BBS. Kemudian ada pula pemberian Rp 200 juta untuk pembayaran baju gamis muslimah.
Yang cukup mengejutkan, sebagaimana diungkap di persidangan pada Kamis (14/4) pekan lalu, adalah pemberian Rp 5 miliar untuk kepentingan biaya kampanye Masnah-BBS. Uang itu disebut didapat Apif dari rekanan.
Baca juga : Iim Sebut Uang Rp 8 M untuk Kampanye Masnah Busro-BBS Diserahkan di Rumah Apif
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi kala itu, Doddy Irawan, mengaku tahu soal peminjaman mobil untuk Masnah. Bersaksi pada Kamis pekan lalu, Doddy mengaku diminta mencari mobil Triton itu.
“Tapi kalau dari uang kantor tidak mungkin,” jawab Doddy dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Yandri Roni.
Mendengar jawaban itu, jaksa lalu memastikan apakah yang dimaksud itu nilainya Rp 260 juta. Sayangnya, jawaban Doddy tidak terdengar jelas. Suaranya sayup-sayup dari kursi belakang ruang sidang.
Saksi lain Muhammad Imanuddin alias Iim juga membenarkan adanya aliran dana untuk biaya kampanye Masnah-BBS.
Menurut Iim, uang itu diserahkan di rumah terdakwa Apif Firmansyah kepada tim Masnah Busro. “Uang itu diserahkan pada 2017, sebelum Pilkada Muarojambi,” kata Iim menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Pertama, kata Iim, Rp 3,3 miliar diserahkan kepada tim Masnah Busro bernama Feri. “Diserahkan ke Feri di rumah Apif,” ungkap Iim.
Adapun Rp 5 miliar lainnya juga diserahkan di rumah Apif. “Lima miliar diserahkan ke tim juga,” kata Iim.
Keterangan Iim juga diperkuat oleh saksi lainnya, Feri. Dia mengaku bahwa bantuan uang Rp 5 miliar kepada Masnah Busro itu benar adanya. “Iya saya mendengar ada,” katanya.
Namun soal perjanjian atau kompensasinya, saksi Iim awalnya mengaku tidak tahu. Jaksa lalu membacakan keterangannya dalam BAP terkait isi perjanjiannya antara Masnah dengan Apif.
Isinya, jika pasangan Masnah-BBS menang maka Apif akan mendapat sejumlah proyek. Hal ini kemudian dibenarkan Iim.
Tidak sampai di situ. Hakim seperti ingin keterangan lebih detail lagi dan bertanya-tanya tentang hubungan Apif Firmansyah dengan Masnah Busro.
Ini karena Apif membantu pasangan Masnah Busro-BBS dengan uang dalam jumlah cukup banyak.
Menurut Iim, Gubernur (saat itu Zumi Zola) menginginkan Masnah menang di Pilkada Muarojambi karena Masnah didukung oleh PAN yang notabene adalah partainya Zola.
“Bukannya Masnah orang Golkar? Enak sekali dikasih partai, dikasih duit lagi. Mana ada itu,” kata hakim.
Dicecar, Iim akhirnya membeberkan perjanjian antara Masnah dengan Apif. “Perjanjiannya jika Masnah menang, Apif dapat proyek Rp 60 miliar per tahun,” ungkap Iim kepada majelis hakim.
Mendengar keterangan Iim, hakim menanyakan soal perjanjian tersebut. “Dimana perjanjian itu dibuat apakah di notaris,” tanya hakim lagi. “Tidak, perjanjian biasa saja,” jawab Iim.
Usai sidang, Rahmat Hidayat, jaksa KPK menilai keterangan saksi Doddy Irawan, Iim, Sendi dan Feri menguatkan adanya gratifikasi dan suap. Terkait nama Masnah, menurut jaksa, itu keterangan saksi dan itu juga sudah ada dalam surat dakwaan.
“Kita juga masih akan menghadirkan saksi-saksi yang lain juga. Jadi banyak saksi yang mau dihadirkan," ujar Rahmat Hidayat.
Soal Masnah Busro yang paling banyak disebut dalam persidangan, kata Rahmat, nanti akan didalami. Saat ini kata dia, jaksa masih fokus membuktikan terdakwa dulu. Setelah itu akan dikaji lebih dalam lagi terkait aliaran uang ke Pilkada Muarojambi.
“Bagi kita saat ini bagaimana perkara Apif ini terbukti karena dalam dakwaannya terkait gratifikasi dan suap, maka kita lebih fokus kesitu dulu,” tukas Hidayat lagi.
Namun, Hidayat memastikan pihaknya akan terus mendalaminya karena keterangan saksi juga sudah dicatat. “Majelis hakim juga menyampaikan semua keterangan dicatat,” kata Hidayat.
Upaya mengkonfirmasi berita ini ke Masnah Busro belum membuahkan hasil. Metro Jambi juga berusaha menghubungi Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno, namun juga belum mendapat respons dari politisi PAN itu.
Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja. Begitu dihubungi, BBS juga tidak menjawabnya. Nomor telepon yang dihubungi terdengar aktif, namun tidak tersambung.