KUALATUNGKAL - Para perangkat desa di Kabupaten Tanjungjabung Barat meradang lantaran sudah empat bulan tak gajian. Mereka menyayangkan lambannya Pemkab mengeluarkan SK penetapan penghasilan yang sangat mereka harap-harapkan itu.
Seorang perangkat desa di Kecamatan Betara mengatakan, mereka belum menerima gaji periode 1 Januari-April 2022. “Kawan-kawan mengeluh. Sudah empat bulan masuk April ini belum gajian,” kata perangkat yang minta identitasnya dirahasiakan ini, Senin, (18/4).
Baca juga : Ini Penyebab Kades dan Perangkat Desa di Tanjab Barat Empat Bulan Belum Gajian
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Besarannya ditetapkan oleh kepala daerah, dengan nominal minimal Rp 2,4 juta untuk kades, Rp 2,2 juta untuk sekdes dan Rp 2 juta untuk perangkat lainnya.
Selain gaji, para perangkat desa juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Informasi sementara, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat belum mengeluarkan SK penetapan besaran gaji aparat desa. “Informasinya, peraturan bupatinya belum ada, makanya belum bisa dicairkan,” tambahnya.
Baca juga : Di Kerinci, Perangkat Desa Ancam Demo
Salah satu kades di Kecamatan Senyerang juga mengeluhkan hal yang sama. “Belum ada gajian semua perangkat desa se Tanjab Barat ini sampai sekarang, dari Januari sampai April,” ungkapnya
Dia berharap semua gaji mereka bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, gaji aparat desa itu sangat membantu mereka dalam menyongsong lebaran tahun ini.
“Kalau bisa ya, cepat. Mereka kan punya anak istri yang butuh diberi nafkah. Butuh makan dan lainnya,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas PMD Tanjab Barat Andi Baharuddin mengatakan, perbup penetapan penghadilan aparat desa sedang dievaluasi di Bagian Hukum Setda Tanjungjabung Barat. Sementara itu, anggaran dana desa tahap I sedang proses pengajuan.
Seperti memahami keinginan para aparat desa, Andi menargetkan gaji aparat desa bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. “Kita upayakan disalurkan ke rekekening desa,” sebutnya.
Dia memastikan, gaji yang belum dibayar termasuk gaji kepala desa, sekretaris dan perangkat lainnya. Ditanya besarannya, Andi enggan berkomentar. Tanjab Barat memiliki sebanyak 114 desa di 13 kecamatan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Tanjab Barat Agus Sanusi mengatakan, pencairan gaji perangkat desa terlambat karena adanya perubahan di desa. “Alokasi dana desa (ADD) APBD Murni 2022 mengalami perubahan di setiap rinciannya per desa,” katanya, Senin (18/4/2022)
Menurut Sekda, peraturan bupati untuk penggunaan ADD dalam proses. Pembayaran perangkat dan kepala desa sudah disetujui Bupati Anwar Sadat. Hanya saja, Bupati kini sedang umroh.
“Persetujuan pembayaran masih menunggu Bupati pulang umroh,” ujarnya. Sekda juga memastikan sebelum lebaran gaji perangkat desa dan kepala desa bisa dicairkan. “Insyaallah, Bupati pulang lengsung bisa cair,” katanya.