• Minggu, 24 September 2023

Dilarang Mutasi Pegawai, Kecuali...

- Rabu, 11 Mei 2022 | 08:13 WIB
Citra Darminto, Dosen ilmu pemerintahan dan politik Universitas Jambi
Citra Darminto, Dosen ilmu pemerintahan dan politik Universitas Jambi

JAMBI - Setelah pelantikan nanti, tidak semua kewenangan kepala daerah definitif menjadi kewenangan para penjabat (Pj) bupati. Undang-undang mengatur batasan-batasan tugas yang bisa dilakukan oleh penjabat yang bertugas sementara ini.

Dosen ilmu pemerintahan dan politik Universitas Jambi Citra Darminto mengatakan, kewenangan penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada. Pj bisa mengajukan rancangan dan menetapkan perda, perkada, dan keputusan kepala daerah.

Pj juga dapat mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat. Sebaliknya, setidaknya ada empat hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah.

“Di antaranya, mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya,” ujar lulusan sarjana dari Universitas Diponegoro  dan magister manajemen pemerintahan dari STIE Indonesia Malang ini, Selasa (10/5).

Penjabat kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

“Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” sebut Citra.

Menurutnya, apapun kewenangan dan larangan itu tentu diharapkan kepada pejabat kepala daerah yang diusulkan oleh Gubernur Jambi sudah memenuhi persyaratan yang mempuni.

“Pertama, pengalaman, kepangkatan dan memahami aspek kewilayahan. Dia harus mampu menjalankan tugas pokok untuk menjabat sebagai Pj kepala daerah,” lanjutnya.

Kedua, Pj yang dipilih harus bisa menjalankan pemerintahan yang sudah berjalan dan kebijakan yang dilakukan menyesuaikan dengan perencanaan pembangunan yang telah disusun oleh kepala daerah sebelumnya.

Ketiga, sambung Citra lagi, Pj bupati harus mampu memastikan bahwa pelaksanaan pilkada dan pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Terakhir, Pj kepala daerah harus mampu menjaga stabilitas dan netralitas aparatur sipil negara pada pilkada dan pemilu 2024 nanti. “Ini sangat penting. Tidak boleh ada keberpihakan (ASN, red) kepada calon tertentu,” tutup Citra Darminto.

Editor: Administrator

Terkini

Empat Guru Besar Berebut Kursi Rektor Universitas Jambi

Senin, 18 September 2023 | 06:47 WIB
X