Pungut Setoran Rp 259 Juta, BPK Sebut Disbunnak Muarojambi Tarik Pungutan Tak Sesuai Aturan

- Selasa, 28 Juni 2022 | 07:23 WIB

SENGETI - Dinas Perkebunan dan Peternakan Muarojambi disebut memungut sumbangan pihak ketiga dari sejumlah perusahaan pabrik kepala sawit (PKS) tanpa dasar hukum yang jelas. Indikasi “pungutan liar” ini mencapai Rp 259 juta.

Temuan tersebut mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Muarojambi yang diserahkan ke DPRD dan Pemkab Muarojambi pada akhir Mei lalu.

BPK mengungkap, Disbunnak meminta sumbangan berdasarkan Perda Muarojambi Nomor 25 Tahun 2009 tentang  Sumbangan Pihak Ketiga. Dasar perda adalah Permendagri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Baca versi cetaknya disini

Permendagri tersebut mensyaratkan sumbangan itu harus mendapat persetujuan DPRD, kemudian disahkan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Namun, walau disetujui DPRD, Pemkab Muarojambi tidak pernah mendapat pengesahan dari Gubernur dan Mendagri.

Selain itu, Permendagri Nomor 8 Tahun 1978 yang dijadikan dasar oleh Pemkab Muarojambi telah dicabut dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2016.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pemungutan sumbangan pihak ketiga kepada PKS tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” tulis BPK dalam LHP yang salinannya didapat Metro Jambi.

Plt Kepala Disbunnak Amri saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui temuan tersebut. Sebab, “saya pada 2021 belum menjadi Plt Kadisbunnak,” kata Amri, Minggu (26/6).

Dari LHP BPK diketahui bahwa Pemkab Muarojambi menargetkan pemasukan dari hibah sumbangan pihak ketiga pada 2021 sebesar Rp 500 juta. Sasarannya adalah 16 perusahaan PKS yang beroperasi di Muarojambi.

Hingga akhir tahun baru terealisasi sebesar Rp 259 juta atau 51,83 persen. Baru empat perusahaan yang menyumbang. Penyumbang terbesar adalah PT Inti Indosawit Subur (IIS) sebesar Rp 193 juta.

Lalu, PT Brahma Bina Bakti sebesar Rp 35 juta, PT Petaling Mandra Guna Rp 25 juta dan PT Velindo Aneka Tani Rp 5 juta.

Awalnya, besaran setoran disesuaikan dengan kapasitas produksi pabrik. Karena perusahaan keberatan, maka belakangan disepakati besarannya menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Kepada auditor BPK, staf Dinas Perkebunan dan Peternakan mengaku mengirim surat kepada setiap perusahaan yang memiliki PKS di Muarojambi untuk meminta sumbangan. Surat diteken kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Sorang staf Disbunnak yang dikonfirmasi Metro Jambi pada Minggu (26/6) mengatakan bahwa sumbangan pihak ketiga itu langsung disetor ke rekening kas daerah. “Itu sesuai dengan Perda dan Perbup tahun 2009,” ujarnya.

Dia menyebut, ada miskomunikasi antara auditor BPK dan Pemkab. “Dan kebetulan Disbunnak cuma menginput data. Kalau uang langsung disetor ke rekening kas daerah,” jelasnya.

Dia mengakui bahwa BPK menyarankan untuk menghapus sumbangan pihak ketiga itu. Namun, dasar hukum Perda dan Perbup Muarojambi belum dicabut.

Editor: Administrator

Terkini

Empat Guru Besar Berebut Kursi Rektor Universitas Jambi

Senin, 18 September 2023 | 06:47 WIB
X