• Jumat, 29 September 2023

Belanja Fiktif Rp 210 Juta, Dinas P3A Sarolangun Jadi Sorotan BPK

- Rabu, 6 Juli 2022 | 08:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SAROLANGUN - Sejumlah pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sarolangun diduga mengorupsi dana APBD Sarolangun 2021. Jumlahnya mencapai ratusan juta.

Indikasi korupsi mencuat saat auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi melakukan audit pada awal 2022. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis BPK pada Mei, terungkap ada belanja fiktif sebesar Rp 210 juta.

Baca versi cetaknya disini

Sebanyak Rp 108 juta adalah belanja dengan SPJ fiktif atau dalam bahasa BPK “tidak riil”. Sisanya, Rp 102 juta sama sekali tanpa bukti pertanggungjawaban.

Jumlah terbesar adalah belanja perjalanan dinas sebesar Rp 112 juta, belanja alat kantor Rp 54,8 juta, belanja pemeliharaan Rp 26,5 juta, makan minum Rp 23,2 juta,  dan lembur Rp 15,6 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun Hendriman membenarkan adanya temuan tersebut. Meski enggan berbicara banyak, dia mengatakan bahwa saat ini proses evaluasi sedang berjalan.

Baca juga : Belasan Miliar Temuan BPK di Sarolangun Masih Minim Pengembalian

“Sekarang ini kita lagi evaluasi BPK, jadi lagi nunggu itu.... Kita lagi nunggu evaluasi BPK. Nanti kan di evaluasi ada progress,” ungkap Hendriman sambil menjauh ke arah kendaraan, Selasa (5/7).

Sayangnya, Kepala Dinas DP3A Kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto belum bisa dimintai tanggapan. Ketika Metro Jambi mendatangi Kantor Dinas P3A Sarolangun di Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, dia tak berada di ruangan.

Sekitar pukul 12.35-14.05 WIB, kantor tersebut tampak sepi. Di halaman depan hanya ada dua kendaraan roda dua. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Bambang tidak menggubrisnya.

Dalam laporan BPK terungkap, saat menelisik belanja fiktif di Dinas P3A, auditor meminta keterangan sejumlah pihak yang mengeluarkan bukti belanja. Di antaranya, MA pemilik Toko Au, UA pemilik Rumah Makan MA, dan SG pemilik Toko AB.

Dari konfirmasi atas 53 bukti pendukung, BPK menyimpulkan “nota belanja dalam pertanggungjawaban bukan nota asli dari penyedia”. Kemudian, tanda tangan atau paraf yang tertera pada nota belanja berbeda dari tanda asli penyedia barang.

“Stempel yang tertera pada nota tidak sama dengan stempel yang diberikan penyedia saat konfirmasi,” tulis BPK dalam LHP yang salinannya didapat Metro Jambi.

Selain itu, kepada auditor, penyedia barang juga menyatakan tidak ada belanja atas sejumlah barang yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban yang dipakai mencairkan dana ke bendahara.

Untuk belanja barang, ada 53 bukti belanja sebesar Rp 63 juta yang diduga fiktif. Sedangkan untuk indikasi perjalanan dinas fiktif ditemukan sebanyak 23 bukti perjalanan dengan nilai Rp 44,8 juta.

PPTK Bidang Kesekretariatan DP3A menyatakan menandatangani bukti pengeluaran kas tanpa verifikasi kelengkapan dan keaslian bukti.

Untuk temuan ini, BPK sudah meminta bukti kelengkapan SPJ sebanyak tiga kali. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir Bendahara Pengeluaran tidak bisa menunjukkan bukti yang lengkap dan sah.

Editor: Administrator

Terkini

Empat Guru Besar Berebut Kursi Rektor Universitas Jambi

Senin, 18 September 2023 | 06:47 WIB
X