JAMBI - Mantan Manajer PT PLN SBT UPPJ Jambi Eko Rahmiko mengakui adanya "kesalahan penulisan" dalam penyerahan ganti rugi tanam tumbuh pada proyek tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Bangko-Sungaipenuh.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon, Senin (25/7), Eko menyebut bahwa dirinya mengurus masalah tersebut pada 2019-2020. Menurutnya, tuduhan soal adanya oknum yang bermain tidak bisa dipastikan ada atau tidaknya.
Baca versi cetaknya disini
"Yang jelas, saat saya di sana pada 2019 atau 2020 semuanya clear," ujar Eko yang kini menjabat Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel
Hanya saja, Eko mengakui adanya kekeliruan penulisan lokasi pada dokumen kwitansi ganti rugi atas nama Maswito. "Staf kita main copy dari file jaringan Muarabulian-Sarolangun," ujarnya.
Maswito adalah salah satu penerima ganti rugi tanam tumbuh pada pekerjaan cutting dan acces road alat berat untuk span tower T.179 hingga ke T.180. Lokasinya di Desa Muara Emat, Batang Merangin, Kerinci.
Baca juga : Ganti Rugi SUTT PLN Bangko-Kerinci Janggal
Diberikan dalam tiga tahap, Maswito menerima total Rp 530 juta. Informasi didapat, tidak semua uang diterima Maswito. Ada oknum yang mengambil bagian dari ganti rugi tersebut.
Menurut Eko, atas kesalahan administrasi saat itu sudah dilakukan perbaikan. Dia mengatakan, dalam klarifikasi obyek pihaknya mendapat pendampingan dari Tim TP4D Kejati yang ada saat itu.
"Untuk penilaian obyek ganti rugi, ada apraisal yang menilai. Jadi penilaian obyek dilakukan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," ujar Eko lagi.
Eko mengungkapkan, hingga kini proses ganti rugi tanam tumbuh masih ada yang belum tuntas. Namun, dia meminta Metro Jambi menghubungi pejabat atau staf PT PLN (Persore) UPP Jambi di Kasang.
Sayangnya, Firnando, staf dimaksud tidak merespons permintaan wawancara Metro Jambi.
Terpisah, Ketua LSM Pekat IB Merangin Yuzerman mengakui pernah membuat laporan ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut atau proses hukum dari aparat berwenang.
Yuserman --yang akrab disapa Buyung-- menyatakan, permasalahan ganti rugi tanam tumbuh tersebut tidak hanya terjadi di masa Eko Rahmiko. Jauh sebelum itu sudah banyak permasalahan yang harus diusut oleh aparat penegak hukum.
Dia menyebut, proses ganti rugi dilakukan tidak begitu terbuka. Hanya pihak-pihak tertentu yang bisa mendapat ganti rugi besar-besar. “Ado yang bisa dapat hampir Rp 1 miliar,” ujar Buyung.
Dari uang hampir Rp 1 miliar tersebut, Buyung menduga tidak semua diterima si pemilik tanah. Katanya, patut diduga sebagian dinikmati oleh oknum-oknum yang bermain dalam proses ganti rugi tersebut.
Jaringan SUTT Muarabulian-Sarolangun dan Bangko-Sungaipenuh adalah bagian dari pembangunan Sistem Kelistrikan Trans Sumatera. Untuk jaringan transmisi 150 KV Muarabulian-Sarolangun sepanjang 83,6 km dibangun sebanyak 245 tower.
Sedangkan untuk jaringan transmisi 150 KV Bangko-Sungai Penuh sepanjang 137,7 kilometer dibangun sebanyak 432 tower. Sebagian tower-tower tersebut didirikan di lahan hutan, perkebunan, pertanian dan permukiman masyarakat.