Kenaikan Tunjangan DPRD Tanjabbar Tabrak Aturan; Jadi Temuan BPK

- Kamis, 28 Juli 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KUALATUNGKAL - Diam-diam DPRD Tanjungjabung Barat menikmati kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi pada 2021. Kenaikan ini terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi yang menemukan sejumlah pelanggaran.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang salinannya didapat Metro Jambi, BPK menyebut anggaran tunjangan perumahan dinas DPRD Tanjab Barat mencapai Rp 3,8 miliar. Ada kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Baca versi cetaknya disini

Kenaikan itu terjadi atas usulan DPRD kepada Bupati Tanjab Barat melalui Surat Nomor 170/08/DPRD/2021 tanggal 6 Januari 2021.

Usulan itu direspons Bupati dengan membentuk Tim Pembahasan Rancangan Perbup tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Akhirnya disepakati kenaikan tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD sebesar Rp 1,5 juta, yakni dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 11,5 juta. Sedangkan untuk anggota dari Rp 7,97 juta menjadi Rp 9,2 juta atau naik Rp 1,3 juta.

Baca juga : Pengembalian Temuan BPK Terkait Proyek Jalan Patunas Belum Tuntas

Permasalahannya, kenaikan tunjangan rumah dinas DPRD itu menurut auditor BPK bermasalah. Auditor BPK menilai, metode perhitungan kenaikan hanya dilakukan oleh Sekretaris DPRD. “Tidak menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai pemerintah,” ungkap auditor BPK dalam LHP.

Diketahui, Sekretariat DPRD melakukan perbandingan tunjangan dengan daerah lain dan mensurvei harga-harga kontrakan rumah dan menanyakan tarif hotel dan penginapan di Tanjab Barat. “Tidak ada penilaian perhitungan luas bangunan dan lahan rumah negara,” tulis BPK.

Kelemahan lain, menurut BPK, Pemkab Tanjab Barat tidak mempunyai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk rumah negara bagi DPRD.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK menyebut metode penilaian yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, Sekretaris DPRD bukan penilai pemerintah. 

Mekanisme kenaikan tujangan rumah dinas DPRD Tanjab Barat itu dianggap menabrak PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Yakni, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3).

Kebijakan itu juga menabrak Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 17 Ayat (1); Permen PAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 6.

Ketua DPRD Tanjab Barat H Abdullah menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Katanya, saat proses pembahasan rencana kenaikan tersebut, dia belum masuk unsur pimpinan DPRD. “Waktu itu saya belum jadi ketua. Saya dilantik PAW itu Mei 2021,” katanya, Senin (25/7).

Dia menyebut kenaikan itu masih di bawah DPRD lainnya. Bahkan, tambah dia, dibandingkan DPRD Batanghari dan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi, tunjangan tersebut masih jauh di bawah.

Abdullah mungkin lupa bahwa masalahnya bukan pada jumlah, tapi pada mekanisme penganggaran yang menabrak sejumlah aturan.  Ditanya soal ini, dia menyatakan akan melakukan evaluasi. Dia berharap tidak menabrak aturan apa pun.

“Kalau saya kan tinggal di rumah dinas, jadi tidak dapat itu. Tapi walau itu naik, harus sesuai dengan aturan yang ada. Nanti di APBD-P akan kita evaluasi dan perbaiki,” tandasnya

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Agus Sanusi mengakui adalah kesalahan tersebut. Katanya, BPK meminta agar penghitungannya menggunakan apraisal atau dari KPKNL. “BPK minta diteliti kembali sarannya,” ujarnya.

Sekda berjanji akan memperbaiki temuan itu di APBDP 2022. Dia menyebut LHP baru diterima pada Maret atau April lalu sehingga perlu waktu untuk penanganannya.

Plt Sekretaris DPRD Tanjab Barat Zulhendra mengatakan, anggaran untuk apraisal akan dimasukkan pada APBDP. “Kita akan jalankan rekomendasi BPK itu,” tandasnya.

Editor: Administrator

Terkini

Empat Guru Besar Berebut Kursi Rektor Universitas Jambi

Senin, 18 September 2023 | 06:47 WIB
X