Bebas, Zola Beri Surprise ke Anak, Sherin: Alhamdulillah, Bisa Kumpul dengan Keluarga

- Rabu, 7 September 2022 | 07:35 WIB

BANDUNG - Sejumlah koruptor yang ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, bebas mulai Selasa (6/9). Salah satunya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Informasi soal bebasnya Zola dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. Menurut Elly, selain Zola ada beberapa mantan pejabat lainnya yang juga dibebaskan, termasuk dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca versi cetaknya disini

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurut Elly, Zola berstatus bebas bersyarat.

“Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly di Bandung, Selasa (6/9).

Zola bisa bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang dikurangi remisi yang pernah didapat.

Menurut Elly, karena bebas bersyarat, pergerakan para terpidana korupsi itu masih dipantau. Jika ada pelanggaran, maka tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.

Bebasnya Zola disambut baik keluarga, termasuk mantan isterinya Sherin Tharia. Zola menikahi Sherin pada 2012, saat baru menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur.

“Alhamdulillah, akhirnya dapat berkumpul dengan keluarga dan anak-anak. Insyaallah dapat berkarya lagi, dalam bentuk dan hal apa pun. Amin, ya Rab,” ungkap Sherin kepada Metro Jambi yang mengontaknya via pesan Instagram.

Ditanya apakah Zola langsung bertemu dengan anak-anak mereka, Sherin menjawab, tidak. “Besok rencananya, mau surprise,” jawab pemilik gerai roti dan kue Rentjah Manis  ini sembari menambahkan emoticon tertawa.

Dari pernikahan mereka, Zola dan Sherin dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, biduk rumah tangga mereka kandas di tengah jalan. Sherin menggugat cerai pada 2020, saat Zola di dalam tahanan.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta karena menerima gratifikasi terkait proyek-proyek yang didanai APBD Provinsi Jambi. Dia menerima gratifikasi selama menjabat Gubernur Jambi sejak 2016.

Kasusnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang terkait kasus suap “ketok palu” DPRD Provinsi Jambi.

Zola disebut mengumpulkan uang dari para rekanan, yang antara lain digunakan untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi pada 2017-2018. Suap diberikan agar anggota DPRD hadir dalam sidang paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Zola ditahan KPK pada Senin, 9 April 2018. Putra mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin yang pernah tenar sebagai artis sinetron itu didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard.

Dalam persidangan terungkap, Zila menerima gratifikasi dibantu orang-orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif dan Asrul adalah mantan ajudan pribadi Zumi Zola.

Sedangkan Arfan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ketika Zola menjabat Gubernur. Apif dan Arfan juga sudah dijerat KPK.

Editor: Administrator

Terkini