JAMBI - Nasib miris dialami Sy, gadis 16 tahun warga Kenalibesar, Alambarajo, Kota Jambi. Dia hamil sekitar enam bulan setelah berkali-kali digauli oleh ayah tirinya, Rul (42), dan pacarnya, Boy (21), di sejumlah tempat.
Kedua pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Mapolda Jambi.
Informasi yang didapat, Rul tinggal serumah dengan Sy dan isterinya yang tak lain ibu kandung korban di Kenalibesar. Sedangkan Boy (21) adalah warga Desa Manismato, Tamanrajo, Muarojambi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/1/2023), Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Rul melakukan aksi bejatnya pertama kali pada 2018.
Menurut Andri, suatu hari pada Mei 2018, sekitar pukul 23.30 WIB, Sy ditinggal oleh ibunya bersama Rul di rumah. “Saat itu, ibu korban sedang ke luar kota karena orangtuanya meninggal dunia,” ujar Andri.
Dari pemeriksaan saksi dan tersangka terungkap bahwa malam itu awalnya Rul memeluk Sy yang sedang tidur. Korban terbangun dan pergi membuka pintu rumah.
Namun, Rul menghalanginya dengan cara memeluk dan mengangkat korban ke tempat tidur. Rul berusaha membuka baju Sy untuk melancarkan aksinya.
“Korban sempat memberontak, tapi pelaku tetap saja melakukan aksi persetubuhan,” sebut Andri. Setelah puas melampiskan napsu setannya, Rul mengancam membunuh Sy bila berani melapor kepada ibunya.
“Dari ancaman itu, korban tidak menceritakan kepada siapa pun. Termasuk ibunya sendiri. Dari kejadian itu (persetubuhan) berlangsung hingga 2020,” jelas Andri.
Informasi lain didapat, pernah juga suatu waktu Rul mengajak Sy ke Jakarta dengan truk untuk mengantarkan barang. “Di Jakarta dan di dalam mobil pelaku kembali melancarkan aksinya,” ujar Andri.
Setiap selesai melancarkan aksi bejatnya, Rul selalu mengancam Sy agar tidak menceritakan kejahatannya itu ke siapa pun, termasuk ibunya.
Aksi bejat Rul terhadap Sy terungkap ketika pada Minggu (4/12) lalu ibu Sy curiga melihat perut anaknya yang membesar. Dia menanyakan hal itu, yang dijawab Sy bahwa dia mengenakan celana yang kebesaran.
Namun, dua hari kemudian Sy bercerita kepada seorang berinisial SS. Dia meminta SS menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Katanya, dia tidak sanggup berkata jujur kepada ibunya.
“SS pun menceritakan kepada ibu korban bahwa anaknya sedang hamil,” terangnya. Dia juga menceritakan bahwa Sy pernah berhubungan badan dengan Rul.
Mendengar itu, ibu Sy marah dan langsung memanggil anaknya. Saat itu Sy mengaku hamil enam bulan.
Kemudian terungkap kejadian lain bahwa Sy pernah berhubungan badan dengan pacarnya, Boy, pada April 2022. Awalnya, Boy mengajak Sy pergi jalan-jalan. Namun dia mengajak korban ke sebuah kos-kosan.
Boy memesan kamar. Saat di dalam kamar, Sy sempat bertanya kepada pelaku, bagaimana bila dia hamil. Boy menjawab akan bertanggung jawab. “Setelah itu pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkap Andri.
Atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi Eka Siregar yang dihubungi Metro Jambi menyatakan sedang mengumpukan informasi mengenai kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.
Eka menyatakan siap mendampingi dan membantu korban Sy mendapat perlindungan. “Saya mau bukan hanya berita, (tetapi) Komnas PA harus turun untuk mendampingi dan membantu,” ujar Eka.