JAKARTA - Setelah menuntut Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Putri dituntut hukuman lebih ringan dari Eliezer.
Tuntutan terhadap Putri dan Eliezer dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa Didi Aditya Rustanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca versi cetaknya disini
Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Putri juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa.
Sementara hal yang meringankan adalah Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Di pengadilan yang sama, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih ringan dari tuntutan untuk Putri. Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Paris Manalu.
JPU menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer juga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Adapun hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkannya.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memunculkan lima terdakwa. Selain Putri dan Eliezer, terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.