METROJAMBI.COM - PT PLN Jambi akan menertibkan pemakaian arus listrik di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan adanya penjualan listrik di RSUD Raden Mattaher secara ilegal ke pihak ketiga.
Petugas Bagian Penertiban PT PLN Jambi Indra mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan, menjual kembali arus listrik PLN tidak dibenarkan.
Baca Juga: Ada Khofifah Hingga AHY, Din Syamauddin Sebut Sejumlah Nama yang Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan
“Sebab, PLN sudah menjual. Kalau ada yang menjual, dia harus menjadi PLN,” ujarnya, Minggu (21/5/2023).
Terkait temuan BPK atas penjualan listrik di RSUD Raden Mattaher, Indra menyatakan akan turun melakukan penertiban.
“Untuk permasalahan di RSUD Raden Mattaher, Senin nanti akan saya cek,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Ganda Putra Andalan Indonesia Langsung Tersingkir di Babak Pertama Malaysia Master 2023
Dihubungi kembali pada Selasa (23/5), Indra menyatakan bahwa penertiban di RSUD Raden Mattaher itu masih dalam pembahasan di internal PLN.
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya belum menurunkan tim ke rumah sakit milik Pemprov Jambi itu.
Dalam audit tengah tahun 2022, BPK mengulas kerjasama antara RSUD Raden Mattaher dengan PT GCT untuk pengadaan jasa fasilitas penguat sinyal telekomunikasi di dalam gedung. PT GCT memasang antena indoor atau omni di titik-titik tertentu.
Baca Juga: Lepas Keberangkatan Jamaah Haji, Ini Pesan Menag Yaqut Cholil
Jangka waktu perjanjian kerja sama itu adalah 10 tahun, mulai 4 Oktober 2019 hingga 4 Oktober 2029 dengan biaya kerja sama disepakati Rp 300 juta.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kerja sama, wawancara, dan pemeriksaan fisik, auditor BPK menemukan sejumlah permasalahan.
Artikel Terkait
Banjir Temuan BPK di RSUD Raden Mattaher Jambi, Ini Daftar Lengkapnya
BPK Sorot Rekrutmen Staf RSUD Raden Mattaher, Banyak Gagal Tes Kompetensi dan Psikotes, tapi Tetap Diterima
Rekrutmen Staf RSUD Raden Mattaher Disorot BPK, Dewas Cuek
Dana Labor RSUD Raden Mattaher Rp 5,9 M Menguap, Direktur Diminta Evaluasi KSO Laboratorium Terpadu dengan PT RN
Beritakan RSUD Raden Mattaher Jual Listrik Secara Ilegal, Ini Link Baca Epaper Harian Pagi METRO JAMBI