METROJAMBI.COM - Pagi ini, Rabu (24/05/2023), Harian Pagi Metro Jambi memberitakan tentang RSUD Raden Mattaher Jambi yang melakukan penjualan listrik secara ilegal ke pihak ketiga.
PT PLN Jambi akan menertibkan pemakaian arus listrik di RSUD Raden Mattaher usai adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi tentang penjualan listrik di rumah sakit secara ilegal kepada pihak ketiga.
Link baca koran Harian Pagi Metro Jambi ada di bagian bawah berita ini.
Petugas bagian penertiban PT PLN Jambi, Indra mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan, menjual kembali arus listrik PLN itu tidak dibenarkan.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun, Ini Pasal yang Disangkakan Kepada Aktor Ferry Irawan
" Sebab, PLN sudah menjual. Kalau ada yang menjual dia harus menjadi PLN," ujarnya, Minggu (21/5/2023).
Terkait temuan BPK atas penjualan listrik di RSUD Raden Mattaher, Indra menyatakan akan turun melakukan penertiban. "Untuk permasalahan di RSUD Raden Mattaher, Senin nanti akan saya cek,"ungkapnya.
Berita-berita mendalam seputar RSUD Raden Mattaher yang menjual listrik secara ilegal bisa dibaca pada koran digital Harian Pagi Metro Jambi dengan link di bawah ini :
Klik saja : Link baca koran Harian Pagi Metro Jambi.
Artikel Terkait
Beritakan Pejabat Imigrasi Direhab BNN, Ini Link Baca Epaper Harian Pagi METRO JAMBI
Beritakan Pejabat Imigrasi Diberhentikan Karena Kasus Narkoba, Ini Link Baca Epaper Harian Pagi METRO JAMBI
Beritakan Jokowi Perintahkan Percepat Penyelesaian Jalan Batubara, Ini Link Epaper Harian Pagi METROJAMBI
Beritakan Penolakan Perpanjangan Jabatan Henrizal Oleh Mendagri, Ini Link Baca Epaper Harian Pagi METRO JAMBI
Beritakan Belasan Dokter Spesialis Mogok Kerja, Ini Link Baca Epaper Harian Pagi METRO JAMBI