METROJAMBI.COM - Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Tholib merilis perkembangan terbaru penahanan belasan warga Jambi oleh Polisi Malaysia.
Menurut Tholib, jumlah warga asal Jambi yang ditahan karena terlibat judi online di negeri jiran itu adalah 16 orang.
Informasi terbaru itu didapat setelah Kepala Kantor Imigrasi Jambi berkontak langsung dengan atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang.
Baca Juga: Termasuk Bandara Kertajati, Ini 13 Bandara Embarkasi yang Angkut Jamaah Haji
Kepada wartawan, Rabu (24/5/2023), Tholib menceritakan kronologi penangkapan warga Jambi tersebut.
Sebelum Ramadhan 2023 atau sekitar dua bulan yang lalu, polisi Malaysia menggerebek lokasi yang dicurigai sebagai tempat judi online di Alor Setar, Kedah.
Dari penggerebekan itu diamankan sekitar 30 orang WNI, yakni 25 orang laki-laki dan lima perempuan.
Baca Juga: Ratu Rock n' Roll Dunia, Tina Turner Meninggal Dunia
“Dari 30 orang WNI tersebut, berdasarkan data paspor terdapat 16 orang WNI kelahiran Jambi,” jelas Tholib.
WNI asal Jambi itu semuanya adalah laki-laki. Sisanya, sebanyak 14 orang diketahui kelahiran luar Jambi, antara lain dari Sukabumi dan Pandeglang (Jawa Barat), Banyuwangi (Jawa Timur), Tebingtinggi dan Lubukpakam (Sumatera Utara), Tangerang, dan Grobogan (Jawa Tengah).
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa jumlah warga Jambi yang ditahan dalam kasus judi online di Malaysia itu sebanyak 20 orang.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Inilah Harta Kekayaan Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Tajir!
Uniknya dan masih menjadi tanda tanya, dari 30 data orang tersebut, termasuk WNI kelahiran Jambi, tidak ditemukan paspor terbitan Kantor Imigrasi Jambi atau di bawah Kanwil Kemenkumham Jambi. Semua paspor warga Jambi tersebut terbitan Jakarta.