Buruan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 Telah Dibuka, SImak Cara Mendaftarnya di Sini...

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:56 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 telah resmi dibuka. (instagram @prakerja.go.id)
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 telah resmi dibuka. (instagram @prakerja.go.id)

METROJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggu jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja.

Sejak Jumat, (2/6/2023), pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 telah resmi dibuka. 

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 ini  terpantau melalui postingan akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Baca Juga: Pemkab Kerinci Dapat Bantuan Kemenkes Bangun Rumah Sakit di Bukit Kerman

"Yang udah gak sabar, gelombang 54 sudah dibuka. Buruan langsung klik gabung gelombang sekarang juga ya sob!" tulis akun @prakerja.go.id.

Sementara Direktur Eksekutif Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengatakan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja ini akan membuka gelombang baru secara reguler setiap dua minggu.

Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para peserta terkait pembukaan gelombang dan penetapan peserta dengan jadwal yang lebih pasti.

Baca Juga: Lirik Lagu Belalak Gendang, Inilah Nyanyian Orang Rimba saat Pesta Pernikahan

Bagi yang ingin mendaftar, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 dapat dilakukan melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Apabila sudah terdaftar dan menjadi pemegang Kartu Prakerja, maka masing-masing peserta menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, serta ulasan pelatihan.

Besaran insentif yang akan diterima peserta gelombang 54 senilai Rp 4.200.000, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang dapat diberikan paling banyak 2 kali.

Baca Juga: Ini Sebabnya Orang Rimba Mengemis dan Terlunta-Lunta

Untuk dapat mendaftar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. sedang mencari pekerjaan atau pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Halaman:

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Empat Guru Besar Berebut Kursi Rektor Universitas Jambi

Senin, 18 September 2023 | 06:47 WIB
X