METROJAMBI.COM - Satu mobil colt diesel B 9976 UCR berwarna biru putih dengan tulisan PT Jejak Baru Energi dimankan anggota Satreskrim Polres Sarolangun, Senin (5/6).
Mobil tangki berkapasitas 10 ribu liter berisikan solar industri itu didapati petugas tidak memenuhi standar, dan diduga bergerak ilegal dari wilayah Sumsel.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman memastikan, kendaraan beserta sang sopir kini telah diamankan dan menjalani penyelidikan di Mako Polres.
Baca Juga: Universitas Amikom Yogyakarta Berikan Beasiswa Kepada Calon Mahasiswa Baru, Ini Jalur- Jalurnya
“Adanya laporan, masih didalami oleh penyidik ya,” katanya.
Sang sopir berinisial S (32) warga Kecamatan Karang Mendapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun yang memberhentikan mobil tersebut di wilayah Kecamatan Pelawan. Ketika pemeriksaan, sang sopir tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Baca Juga: Jamaah Haji Jambi Diberangkatkan ke Batam, Sekda Ingatkan Jangan Minum Air Zam-zam Dingin
“Iya, mau gelar dulu. Dia pakai mobil industri dari Palembang ke pauh,” ujar Kasat Reskrim Iptu Chindo Khottama menambahkan.
Artikel Terkait
3 Penyakit Ini Mematikan bagi Suku Anak Dalam Jambi, 13 Nyawa Warga Pedalaman Melayang
Jadwal Pertandingan Singapore Open 2023, Nonton Live Streamingnya Hanya di Sini
Dinas PUPR Sarolangun Anggarkan Dana Rp 5 Miliar, Ini Kegunaannya
Jamaah Haji Jambi Diberangkatkan ke Batam, Sekda Ingatkan Jangan Minum Air Zam-zamĀ Dingin
Universitas Amikom Yogyakarta Berikan Beasiswa Kepada Calon Mahasiswa Baru, Ini Jalur- Jalurnya