in-depth

Tak Semua ASN Hari Ini Boleh WFH, Dukcapil hingga Rumah Sakit Tetap Layani Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 | 15:43 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Instagram @kemendagri)

METROJAMBI.COM - Pemerintah resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus menyukseskan Gerakan hemat energi di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, tidak semua sektor mengikuti kebijakan tersebut. Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor, dan para ASN di bidang tersebut diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa.

Baca Juga: Apakah Gaji 13 ASN Terdampak Efesiensi Anggaran? Ini Kata Purbaya…

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terganggu.

Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) mencakup layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan juga tetap berjalan penuh untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Rilis Perdana Hari ini! Drakor 'Perfect Crown' Tayang di Mana, Berapa Episode?

“Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Menurut pemerintah, sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat sehari-hari.

Layanan seperti administrasi kependudukan (Dukcapil), rumah sakit dan fasilitas kesehatan, imigrasi, sekolah, hingga kantor pajak tetap beroperasi tanpa perubahan jadwal.

Baca Juga: Jaga Kebugaran Personel, Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala

Tak hanya sektor layanan, sejumlah pejabat di daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama,” ucap Tito.

Halaman:

Tags

Terkini