Oleh: Syaeful Muslih *)
MULAI hari Sabtu (15/2), Sensus Penduduk Online (SP online) yang merupakan tahap pertama dari rangkaian kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) resmi dimulai.
Masyarakat sudah bisa mengisi atau mencatatkan data kependudukannya dengan mengakses laman internet sensus.bps.go.id. Hal ini tidak terkecuali dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, seperti yang dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, serta Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.
Pengisian SP online oleh kedua pejabat ini sebagai bentuk partisipasi dan dukungan pada pelaksanaan kegiatan Sensus Penduduk 2020 khususnya pada tahap pertama yaitu Sensus Penduduk Online.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo pada pencanangan SP2020 di Istana Negara (24/1) yang menyatakan bahwa semua kementrian dan lembaga termasuk pemda untuk memberikan dukungan penuh dalam sukseskan Sensus Penduduk 2020 serta mengajak semua elemen bangsa untuk berpartisipasi pada Sensus Penduduk.
Di sambung kemudian arahan Gubernur Jambi Fachrori Umar pada pencanangan SP2020 di Provinsi Jambi (12/2) yang mengajak masyarakat Provinsi Jambi untuk berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online maupun pada Sensus Penduduk Wawancara.
Langkah-langkah Sensus Penduduk Online
Di tengah kesibukan yang begitu padat, Edi Purwanto dan Sudirman masih bisa meluangkan waktu untuk mengisi data kependudukannya pada Sensus Penduduk Online, hal ini dikarenakan Sensus Penduduk Online tidak menyita banyak waktu, hanya sekitar 10 menit yang dibutuhkan untuk mengisi data kita pada laman sensus.bps.go.id.
Proses atau langkah-langkah yang sederhana menguatkan bahwa sensus penduduk online bisa dilakukan siapa saja dan dari kalangan manapun. Masyarakat tinggal membuka laman internet sensus.bps.go.id, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya isi kotak kosong dibawahnya berdasarkan angka yang muncul si gambar disamping kotak tersebut, serta tekan tombol “Cek Keberadaan”.
Jika pertama kali melakukan akses pada SP Online, maka akan diminta membuat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, kemudian tekan “Buat Password”. Selanjutnya masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu tekan “Masuk”.
Setelah masuk daftar isian, maka bacalah panduan awal tatacara pengisian yang tertera pada laman tersebut, lalu tekan “Mulai Mengisi”. Berikutnya tinggal mengikuti petunjuk dan yang paling terpenting jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
Setelah mengisi seluruh pertanyaan, maka selanjutnya tekan tombol “Kirim”, itu artinya data telah diisi dengan lengkap dan sebenar-benarnya. Dan langkah terakhir klik tombol “Ok”, serta unduh bukti pengisian SP2020 Online.
Jika NIK tidak terdapat pada Data Dasar SP Online
Sebagai inovasi dalam pelaksaan SP2020, BPS menggunakan Data Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) dari Ditjen Dukcapil sebagai data dasar Sensus Penduduk 2020. Hal ini dilakukan sebagai langkah besar menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.
Penggunaan Data Dasar tersebut berkaitan erat dengan langkah “Cek Keberadaan” NIK pada Sensus Penduduk Online. Sebagai informasi, NIK yang digunakan pada Sensus Penduduk Online bisa NIK dari kepala keluarga ataupun anggota keluarganya seperti NIK istri atau anaknya. Hal terpenting bahwa NIK dan Kartu Keluarga (KK) tersebut terdapat dalam data dasar SP Online.
Namun ketika tidak ada satupun NIK dari anggota keluarga terdapat dalam data dasar hasil cek keberadaan, maka tidak usah khawatir karena masyarakat masih bisa berpartisipasi dalam Sensus Penduduk, yaitu nanti pada Sensus Penduduk Wawancara pada 1-31 Juli 2020, dimana petugas BPS akan mendatangi ke rumah-rumah masyarakat menanyakan hal yang sama seperti pada Sensus Penduduk Online.
PNS/ASN Pemprov Jambi Wajib Ikut SP Online
Pengisian SP Online oleh Sekda dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, harapannya diikuti oleh seluruh elemen lapisan masyarakat Provinsi Jambi lainnya. Betapa strategisnya manfaat data kependudukan hasil dari SP2020, sudah menjadi keharusan bagi kita semua untuk mencatatkan data kependudukan kita pada Sensus Penduduk Online maupun pada Sensus Penduduk Wawancara (1-31 Juli 2020). Bahkan Gubernur Jambi, Fachrori Umar dalam arahan/himbauan beliau untuk PNS/ASN Pemerintah Provinsi Jambi wajib ikut serta dan mencatatkan datanya dalam SP Online.
Hal itu sebagai bentuk dukungan nyata Provinsi Jambi dalam mensukseskan SP2020 yang merupakan program strategis nasional untuk menjadikan Indonesia Maju.
Kerahasiaan Data Dijamin Undang-Undang
Undang-Undang No 16 Tahun 1997 Tentang Statistik menyebutkan bahwa BPS adalah penyelenggara statistik di Indonesia. Kita ketahui bahwa yang dimaksud statistik adalah data agregat bukan data individu. Sensus merupakan salah satu cara pengumpulan data dalam rangka penyelenggaraan statistik di Indonesia. Jadi, setiap data individu yang dikumpulkan dari seluruh penduduk saat Sensus Penduduk akan dijamin kerahasiaannya.
Data yang dikumpulkan oleh petugas sensus ataupun yang tersimpan dalam server saat SP Online akan dilakukan pengolahan sebelum hasilnya disampaikan ke publik berupa data agregat. SP2020 akan menghasilkan data jumlah, komposisi, dan karakteristik penduduk. Jadi masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk mencatatkan diri secara mandiri atau memberikan data kepada petugas sensus dalam SP2020.
*) Penulis adalah Statistisi BPS Provinsi Jambi