Oleh: Dr. Pahrudin HM, M.A*)
DALAM bukunya The Future After Covid (2020), Jason Schenker menyebutkan bahwa Covid-19 tidak hanya menyebabkan kehilangan nyawa manusia, tetapi juga berdampak pada aspek-aspek lainnya. Pendidikan, keuangan, media, politik, hubungan internasional dan pekerjaan merupakan bidang-bidang yang turut merasakan dampak dari Covid-19 menurut Ketua The Futurist Institute, USA ini.
Sejak dikonfirmasi kehadirannya pertama kali pada Desember 2019 di Wuhan, China dan masuk ke Indonesia pada Februari 2020, virus yang menyerang sistem imun tubuh ini telah memenuhi ruang publik kita dengan serangkaian datanya. Berdasarkan data sampai 19 November 2020, diketahui ada 484.000 orang yang terjangkit Covid-19 dan meninggal 15.600 orang di Indonesia. Di antara angka kematian tersebut, terdapat 130 dokter dan 92 perawat yang juga meninggal akibat Covid-19 ini. Sementara di Provinsi Jambi, terdapat 1.531 orang terpapar dan 33 orang meninggal dunia.
Secara ekonomi, Covid-19 paling tidak menyebabkan kerugian Indonesia dalam kisaran Rp. 316-320 Triliun. Secara politik, Covid-19 juga menyebabkan penundaan pelaksanaan Pilkada di Indonesia dan tahapan-tahapan penyelenggaraannya, sebelum kembali dilanjutkan. Belum lagi, terjadinya pro kontra di kalangan mayarakat terkait dengan masih perlu tidaknya penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini.
Lalu, bagaimana dengan sistem demokrasi yang juga menjadi bagian penting dalam tatanan sosial politik dunia, termasuk Indonesia?.
Melalui bukunya Contemporary Political Theory (2020), Andrew Shorten mengungkapkan bahwa demokrasi secara esensial dibangun atas nilai kompetitif, nilai partisipatoris, dan nilai deliberatif. Nilai demokrasi kompetitif menghormati kesetaraan, mendorong stabilitas dan efisiensi, responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan warga, dan menjaga keluhuran budi warga. Nilai manfaat demokrasi kompetitif akan muncul bila kompetisi dan partai politik bekerja mendorong berbagai pilihan kebijakan. Nilai demokrasi partisipatoris memperluas nilai kompetitif, yaitu menambah nilai penghargaan atas kebebasan (positif) dan membangun keterampilan kritis warga. Nilai partisipatoris bekerja bila terdapat kesejajaran dan keterlibatan warga dan kesempatan partisipasi dalam menentukan keluaran dan manfaat bekerjanya demokrasi. Nilai demokrasi deliberatif menambahkan pentingnya perolehan legitimasi rakyat dan terwujudnya pemerintahan yang baik. Demokrasi deliberatif akan bekerja baik dalam kondisi warga yang terpapar informasi dan rasional. Selain itu, warga kapabel berdialog, adanya kesempatan berdialog, dan bisa memengaruhi dampak kebijakan.
Sementara itu, Geoff Mulgan mengungkapkan sisi-sisi negatif dari demokrasi liberal (demokrasi pasar). Menurut guru besar University College Inggris ini, praktik demokrasi liberal memunculkan tiga patologi sosial politik yang menggerus fungsi fundamentalnya. Pertama, demokrasi pasar memunculkan oligarkhi dan teknokrasi yang memanfaatkan partisipasi publik untuk menambang keuntungan ekonomi. Kedua, prinsip-prinsip demokrasi (keterbukaan, kebebasan dan kompetisi) dibajak oleh kekuatan modal dan digunakan hanya untuk kepentingannya. Ketiga, partisipasi publik direduksi oleh media sehingga yang muncul seakan-akan suara masyarakat, tetapi sebenarnya hanya ‘elit’ yang mengatasnamakan khalayak.
Pada ranah yang sama, pembicaraan demokrasi tentu terkait dengan penguatan dan pelemahannya. Penguatan demokrasi terkait dengan memudarnya atau hilangnya hal-hal yang melemahkannya. Pelemahan demokrasi ditandai dengan mengarahnya suatu negara kembali pada kondisi otoriter (authoritarian resurgence) dan kedua, mengalami kondisi yang disebut oleh Colin Crouch (2004) sebagai Post-Democracy.
Menurut guru besar ilmu politik Universitas Warwick Inggris ini, terdapat beberapa kecenderungan yang mengemuka pada kondisi Post-Democracy ini.
Pertama, keterlibatan publik dalam dunia politik tidak lebih hanya bersifat terbatas atau artifisial saja. Hampir semua aspek kehidupan politik ditentukan oleh elit, khususnya elitnya elit (crème a la crème). Persetujuan pusat atau pimpinan pusat sangat menentukan dan mewarnai segenap kehidupan kader partai dimana pun berada.
Kedua, partai tidak lagi menjalankan fungsi esensialnya sebagai wadah kaderisasi dan penyambung aspirasi publik, namun menjadi alat kepentingan pemilik partai. Partai dikelola secara eksklusif (top-down) layaknya “firma politik” dan mengandalkan pendistribusian material yang cenderung sentralistis dan mengakibatkan pendiri/penyandang utama dana partai menjadi pusat segalanya. Visi dan gerak partai lebih ditentukan oleh saran-saran political advisor yang ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan elit dan oligarki, ketimbang kepentingan public yang sesungguhnya.
Ketiga, menggunakan cara-cara populisme dan artifisial (post-truth) dalam berpolitik. Kontestasi politik tidak lagi memerlukan dialektika ide, yang terpenting adalah bagaimana membangun pencitraan dan memenangkan emosi pemilih dengan janji-janji politik yang menggiurkan. Kondisi politik yang berkembang adalah kontestasi seputar meningkatkan citra diri di satu sisi dan menjatuhkan kelompok lawan di sisi yang lain dan akhirnya berujung pada pembodohan dan penurunan kualitas demokrasi.
Keempat, kecenderungan munculnya kondisi yang dikenal sebagai people ignorance. Dalam banyak momen politik, antusiasme berpolitik masyarakat menurun. Masyarakat juga pada umumnya tidak memahami duduk persoalan, hanya terpaku pada fenomena permukaan. Hal ini terjadi karena kepedulian politik yang semakin rendah terutama karena dunia politik telah dianggap tidak berkenaan langsung dengan mereka, selain karena terlalu banyaknya tipu daya.
Kelima, klimaks dari seluruh kondisi di atas adalah hilangnya penghormatan publik terhadap institusi, proses dan nilai demokrasi. Inilah yang menyebabkan pengelolaan partai menjadi jauh dari hakikat demokrasi. Begitu pula lembaga-lembaga negara telah menjadi “pelayan oligarki” yang akhirnya berdampak pada rendahnya penghormatan masyarakat kepada mereka. Hilangnya respek juga tercermin dari terus terjadinya manipulasi, kecurangan, dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang berujung pada munculnya pemerintahan yang eksklusif. Sementara itu, redupnya norma-norma demokrasi menyebabkan mudahnya demokrasi memicu konflik politik atau terbajak kepentingan sesaat para elit.
Konsepsi-konsepsi demokrasi di atas segaris lurus dengan data yang dirilis oleh beberapa lembaga. Kajian The Varieties of Democracy, Swedia (2020) memaparkan 48 negara berisiko tinggi mengalami kemunduran demokrasi, 34 negara beresiko sedang, dan 47 negara masuk kategori risiko rendah. Indonesia masuk dalam negara dengan kategori resiko menengah. Penilaian terhadap Indonesia didasarkan pada munculnya Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang telah disahkan jadi UU No. 2/2020 sebagai salah satu rujukan. Selain itu penunjukan pejabat militer sebagai penanggung jawab Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta juga menjadi rujukan lain.
Sementara itu, Yuval Noah Harari dalam tulisannya The World After Coronavirus (2020), menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 dapat menjadi preseden atas kebangkitan otoritarianisme. Hal ini yang membuat munculnya kekhawatiran bahwa masifnya penyebaran wabah virus tak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga membahayakan demokrasi. Kondisi ini dapat terjadi karena beberapa negara menerapkan tindakan yang sangat eksesif dengan alasan memutus mata rantai penyebaran pandemi. Terjadi abnormalitas dalam demokrasi, masyarakat di masa krisis tak lagi mengkhawatirkan diskriminasi, pembatasan sosial dan kekerasan oleh aparat. Pada kondisi seperti ini dengan dalih kesehatan, beberapa oknum melanggar norma demokrasi secara legal.
Pada konteks yang sama, BPS mengumumkan angka Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2019 yang berada di angka 74,92 persen. Angka ini selisih 0,08 persen dari target capaian IDI pada RPJMN 2014-2019, yakni 75 persen. Artinya, capaian kinerja demokrasi Indonesia masih berada dalam skala sedang. IDI 2018–2019 ini dipengaruhi oleh penurunan aspek Kebebasan Sipil sebesar 1,26 poin (dari 78,46 menjadi 77,20), kenaikan aspek Hak-hak Politik sebesar 4,92 poin (dari 65,79 menjadi 70,71) dan kenaikan aspek Lembaga Demokrasi sebesar 3,48 poin (dari 75,25 menjadi 78,73).
Kendati naik dibanding sebelumnya, data BPS ini juga menyoroti terdapat 6 indikator yang masih berkategori buruk. Aspek pertama yang skalanya masih di bawah 60 adalah ancaman maupun penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat, dengan skala 57,35. Selanjutnya, persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD berada di skala 58,63; demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan di skala 34,91; Perda yang merupakan inisiatif DPRD di skala 46,16; rekomendasi DPRD kepada eksekutif 16,70; dan upaya penyediaan informasi APBD oleh Pemda 53,43.
Data Indeks Demokrasi Indonesia versi BPS ini tentu mengemuka sebelum masifnya Covid-19 menyebar di negeri ini. Mengacu pada konsepsi Mulgan, Shorten, dan Crouch di atas, demokrasi Indonesia setelah masifnya Covid-19 tentu mengalami dinamika yang layak diwaspadai. Hal ini seperti ditunjukkan dengan kecenderungan pada beberapa aspek berikut ini:
Pertama, lemahnya pelaksanaan checks and balances di legislatif karena sekitar 74 persen legislator menjadi bagian dari gerbong pemerintah. Kedua, meredupnya sikap kritis civil society karena serangkaian ‘kebijakan’ yang dianggap membungkam suara-suara publik. Ketiga, meningkatnya oportunisme politik seiring dengan meredupnya pendidikan politik dan menurunnya ekonomi. Keempat, penegakan hukum yang tidak dilakukan secara adil atas individu-individu yang ‘dianggap’ menyalahi norma yang berlaku.
Demikian beberapa catatan seputar demokrasi pasca masifnya penetrasi Covid-19 di Indonesia. Bagaimanapun, demokrasi menjadi sistem politik yang menjadi konsensus negara ini. Karenanya, selayaknya kita menjaga demokrasi agar dapat diterapkan secara lebih baik dan berkualitas serta berdayaguna bagi masyarakat Indonesia.
*) Direktur Eksekutif Public Trust Institute (PUTIN) Jambi. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Nurdin Hamzah Jambi. pahrudinhm9@gmail.com