Kantor Pengacara Negara Menjawab Tantangan Pemulihan Ekonomi Nasional

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:09 WIB
Kamin
Kamin

Oleh : Kamin, SH, MH

Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan memiliki fungsi yang sangat penting dalam mengendalikan perbuatan anti sosial dalam masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum atas pelanggaran dan perbuatan pidana yang terjadi di masyarakat. Herbert L. Packer sebagaimana dikutip Ketut Gde Widjaja mengatakan : 1 “... a social problem that has a important legal dimension, the problem of trying to control anti social behavior by imposing punishment on people found quilty of violating rules of conduct called criminal states...”.

Namun penegakan hukum dalam arti enforcement semata tidak mungkin berlangsung efektif dan berkesinambungan, melainkan harus diimbangi upaya prevention yang efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan. Pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang mengandung normanorma hukum pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan hukum, karena penegakan hukum adalah suatu upaya untuk menjaga agar hukum harus ditaati. Hukum dapat berperan baik dan benar ditengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum.

Merujuk pada pasal 30 ayat (2) No. 16 Tahun 2004 bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan selaku Kantor Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan enforcement sekaligus prevention bahkan penyelamatan ast negara dan kepentingan masyarakat. Fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi pemerintah, disamping kegiatan yang bersifat publik tidak sedikit pula kegiatan keperdataan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga untuk kegiatan ini pemerintah sebagai badan hukum memerlukan wakil sebagai kuasanya dan Kejaksaan ditunjuk mewakili kepentingan pemerintah.

Dengan kemampuan menjalankan fungsi dalam penanganan perkara pidana dan perdata selaku alat / kuasa negara, melakukan penegakan hukum baik enforcement maupun prevention, apabila dapat dijalankan secara profesional, obyektif dengan kualitas yang optimal didukung sarana teknologi informasi, maka Kejaksaan akan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk turut menjaga dan menegakan kewajiban pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

Terminologi Jaksa Pengacara Negara hanyalah terminologi yang digunakan untuk memudahkan mengingat pelaksanaan fungsi jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara, tidak dalam pengertian Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang dimaksud juga tidak dapat diberlakukan bagi pelaksanaan peran jaksa selaku Pengacara Negara yang memiliki dasar wewenang bertindak yang berbeda. Kewenangan Kejaksaan menangani perkara perdata dengan dasar hukum dan pelaksanaannya yang telah ada sejak perundang-undangan Hindia Belanda, yaitu Staatsblaad 1922 Nomor 522 dan peraturan perundang-undangan yang tersebar dalam BW, Ordonansi Catatan Sipil dan Ordonansi Kepailitan. Fungsi jaksa pengacara negara adalah hanya sebagai pihak yang mewakili negara untuk menjaga kepentingan, harkat, dan martabat negara dengan tetap memperhatikan kepentingan keperdataan masyarakat.

Untuk mampu menjalankan kewenangan dan peran Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara, maka Jaksa yang bersangkutan haruslah memiliki komepetensi khusus di bidang hukum perdata dan hukum tata negara. Artinya bahwa Jaksa yang bertindak sebagai pengacara negara tidak boleh asal tunjuk begitu saja, ia harus dibekali dengan pendidikan hukum perdata dan hukum tata negara. Dalam bidang hukum perdata misalnya, Jaksa yang bertindak sebagai pengacara negara harus orang-orang yang paham mengenai hukum perdata dan atau hukum tata negara/hukum administrasi negara, menguasai mengenai hukum perdata materil yang ruang lingkupnya sangat luas dan teknik strategi dalam hukum perdata formil.

1. Bagaimanakan Strategis Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menjawab tantangan masa depan.

Tugas dan peran Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha sangat luas, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 040/J.A/12/2010 tanggal 12 Desember 2010 yang antara lain yaitu :

1. Bantuan Hukum, yaitu mewakili negara, intansi pemerintah (baik pusat maupun di daerah), BUMN, BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun tergugat.

2. Pertimbangan Hukum, yaitu memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

3. Pelayanan Hukum, yaitu Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada anggota masyarakat yang meminta.

4. Penegakan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat, antara lain :
-  Pemulihan kerugian negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Pengajuan pembatalan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
? Permohonan perwalian anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 360 BW; - Permohonan Pembubaran PT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Permohonan Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Gugatan Uang pengganti menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Permohonan untuk pemeriksaan Yayasan atau membubarkan suatu Yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan;
- Permohonan Jabatan Notaris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;
- Pelaporan Notaris yang melanggar hukum dan keluhuran martabat notaris sebagaiana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

5. Tindakan hukum lain, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN di bidang perdata dan tata usaha Negara. Hal ini merupakan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara atau didalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah. Tindakan hukum lain ini merupakan tindakan yang tidak termasuk dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Tanggung Jawab Suami

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:59 WIB

Resiko Bisnis atau Korupsi

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:16 WIB

Media dan Marketing Politik

Minggu, 7 Mei 2023 | 16:37 WIB

Percakapan “Akademik’ Guru

Jumat, 5 Mei 2023 | 16:26 WIB

Diam-diam Memupuk Rindu Pada Sastra

Rabu, 3 Mei 2023 | 11:58 WIB

Menyambut Idul Fitri, Mencintai Bumi

Sabtu, 22 April 2023 | 22:06 WIB

Ramadan Pergi...

Senin, 17 April 2023 | 23:12 WIB

Mengakhiri Ramadan

Senin, 17 April 2023 | 20:57 WIB

Kurikulum Merdeka ‘Ramadan’

Senin, 27 Maret 2023 | 08:39 WIB

Mungkinkah Doa Ditolak Allah?

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:53 WIB

Pemilih Milenial Perisai Idealis Pemilu 2024

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:48 WIB

Pengaruh Money Politics Dalam Pemilihan Umum

Selasa, 7 Maret 2023 | 12:09 WIB

Islam, Seni dan Trend

Rabu, 1 Maret 2023 | 19:14 WIB