Indonesia Dalam Bayangan Political Chaos

- Jumat, 4 Maret 2022 | 08:48 WIB

 Oleh: Ados Aleksander Sianturi *)

SETELAH sempat tenggelam pasca diwacanakan beberapa waktu silam, kini isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode kembali mengemuka. Akan tetapi, sekarang isu ini dikumandangkan dengan narasi yang sedikit berbeda akan tetapi  tetap merujuk pada substansi yang sama.

Beberapa elit politik dari beberapa partai politik ternama mengeluarkan wacana penundaan pemilu yang jatuh pada tahun 2024 mendatang. Adapun yang pertama sekali mengusulkan wacana ini ialah Muhaimin Iskandar yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Alasannya adalah Muhaimin berpendapat bahwasanya masyarakat Indonesia melalui perbincangan di media sosial yang dianalisa melalui Big Data ada 60% yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden dan ada sebanyak 40% yang menolak. 

Tak lama berselang pernyataan ini mendapatkan lampu hijau dari dua elite politik lain yakni Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar)  dan Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Mereka mengamini pernyataan tersebut dengan alasan yang senada seperti diantaranya tingginya kepuasan masyarakat terhadap kinerja presiden dan aspirasi positif dari para pelaku ekonomi. Secara garis besar ketiga pihak ini mengalaskan argumentasinya pada perekonomian Indonesia yang masih membutuhkan masa untuk pemulihan karena mengalami stagnasi akibat penyebaran pandemi Covid – 19.

Hal ini spontan menuai pro kontra yang menghantarkan khalayak ramai pada perdebatan – perdebatan energik tak menentu. Dimulai dari akademisi, aktivis, praktisi, dan pengamat politik pun turun gunung untuk sekadar memberikan kritik maupun “anggukan kepala” terhadap usulan ini.

Menurut hemat penulis, usulan ini jelas mengangkangi spirit reformasi tahun 1998 dan sangat menciderai demokrasi. Walau statusnya masih hanya wacana, tentu hal ini merujuk pada satu tujuan tertentu dengan jalan mengkhianati sesuatu hal yang kenyataannya telah berlangsung baik.

Dalam UUD NRI 1945 jelas dikatakan bahwasanya pemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung sekali dalam 5 tahun dan masa jabat maksimal adalah 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1). Adapun pasal 1 ayat (2) berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.” Artinya, Pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan berdasarkan sistem konstitusi. Atau dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi ke dalam berbagai institusi dan atau aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Kemudian Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi : “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Ketiga pasal diatas menegaskan bahwasanya usulan penundaan pemilu ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Argumentasi yang ditawarkan pun tidak logis untuk diterima. Terlebih lagi dengan sudah adanya kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR, yang di dalamnya ada perwakilan dari seluruh fraksi dan partai yang ada di DPR bahwa Pemilu 2024 tidak diundurkan melainkan akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Apabila tidak dibendung dengan sikap yang tegas dan dibiarkan  terus menerus bergulir, usulan ini berpotensi membawa negara ini pada political chaos (kekacauan politik). Sebab, penundaan akan mengakibatkan vacum of power  (kekosongan kekuasaan) dalam beberapa waktu tergantung lamanya penundaan. Kekosongan ini akan mulai dihitung saat tempo pemilihan umum yang sudah ditetapkan.

Hal ini adalah ancaman besar bagi negara Indonesia karena kekosongan kekuasaan merupakan titik yang sangat rawan bagi orang-orang yang haus akan kekuasaan. Nafsu kuasa pastinya akan terlihat dengan akan maraknya perebutan kekuasaan.

Kekacauan politik ini tentu sangat berbahaya karena akan berdampak signifikan terhadap berbagai sektor seperti ekonomi, sosial, dan budaya. Negara akan kehilangan garis koordinasi. Apabila presiden dalam hal ini kemudian masih “diklaim”  atau “mengklaim” masih dalam masa jabatan, krisis kepercayaan akan terjadi karena pemerintahannya dianggap tidak sah dimata hukum.

Hal yang paling menakutkan adalah besarnya potensi TNI/ Polri untuk melakukan pembangkangan terhadap pemerintah hingga melakukan penggulingan kekuasaan (coup of the military). Di sisi lain, ada pihak yang akan diuntungkan dalam situasi ini. Yakni kaum kaum anarkis yang tidak mengkehendaki adanya negara dan tidak mematuhi penyelenggara negara. Dalam situasi ini mereka akan bebas melakukan apapun dan tidak akan takut lagi melanggar hukum karena beranggapan negara tersebut sudah cacat hukum.

Tak hanya itu, peluang masuknya intervensi negara asing akan terbuka lebar.

Oleh karena itu, wacana ini sangatlah tidak wajar apabila terus di goreng apalagi akan dipaksa untuk dilanjutkan ke tahap yang lebih serius. Pemilihan umum haruslah diselenggarakan pada waktu yang sudah ditetapkan. Wacana penundaan harus ditarik dan dihapuskan sebelum terjadi penyesalan besar-besaran.


*) Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) – Jambi

Editor: Administrator

Terkini

Tanggung Jawab Suami

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:59 WIB

Resiko Bisnis atau Korupsi

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:16 WIB

Media dan Marketing Politik

Minggu, 7 Mei 2023 | 16:37 WIB

Percakapan “Akademik’ Guru

Jumat, 5 Mei 2023 | 16:26 WIB

Diam-diam Memupuk Rindu Pada Sastra

Rabu, 3 Mei 2023 | 11:58 WIB

Menyambut Idul Fitri, Mencintai Bumi

Sabtu, 22 April 2023 | 22:06 WIB

Ramadan Pergi...

Senin, 17 April 2023 | 23:12 WIB

Mengakhiri Ramadan

Senin, 17 April 2023 | 20:57 WIB

Kurikulum Merdeka ‘Ramadan’

Senin, 27 Maret 2023 | 08:39 WIB

Mungkinkah Doa Ditolak Allah?

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:53 WIB

Pemilih Milenial Perisai Idealis Pemilu 2024

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:48 WIB

Pengaruh Money Politics Dalam Pemilihan Umum

Selasa, 7 Maret 2023 | 12:09 WIB

Islam, Seni dan Trend

Rabu, 1 Maret 2023 | 19:14 WIB