Periode Jabatan Presiden

- Senin, 11 April 2022 | 05:55 WIB

 Oleh: Musri Nauli *)

AKHIR-akhir ini, publik nasional dihebohkan dengan isu politik. Penundaan Pemilu, sekaligus penundaan Pilpres dan “amandemen” konstitusi tentang jabatan Presiden.

Isu ini menggelinding. Semakin menggumpal dan membesar.

Terlepas dari sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tunduk dengan konstitusi, namun desakan isu ini memantik polemik.

Menurut data berbagai sumber, sikap Jokowi yang tegas dan tunduk kepada konstitusi telah disampaikan pada 2 Desember 2019.

Kala itu, Jokowi langsung menolak masa jabatan presiden diperpanjang dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menilai orang-orang yang melontarkan ide ini ingin cari perhatiannya atau berniat buruk kepadanya.

"Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka padahal saya sudah punya muka, atau ingin menjerumuskan saya”. Demikian sikap tegasnya.

Namun publik tetap belum menerima. Sehingga wacana penundaan Pemilu, sekaligus penundaan Pilpres dan “amandemen” konstitusi tentang jabatan Presiden terus mewarnai politik kontemporer.

Pada tanggal 9 Maret 2022, lagi-lagi Jokowi menunjukkan sikap tegasnya. "Saya adalah presiden yang dipilih melalui sistem demokrasi. Konstitusi memandatkan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Saya akan selalu menegakkan konstitusi".

Ketegasan ini juga disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Selasa, 5 April 2022.

Jokowi kemudian melarang menterinya menyuarakan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Belum cukup penegasan ini. Lagi-lagi Jokowi kembali menegur menteri yang getol menyuarakan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode keesokan harinya.

Wacana periode Presiden/Wakil Presiden sudah ditegaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 (konstitusi). Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan  sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Sehingga menurut konstitusi, tidak dimungkinkan lagi adanya Wacana tiga periode.

Atau dengan kata lain, Jokowi tidak bisa mencalonkan presiden untuk periode ketiganya. Dan Jokowi Sudah menegaskan di berbagai kesempatan.

Sehingga tidak menjadi relevan lagi membicarakan Jokowi yang kemudian disangkutpautkan dengan wacana tiga periode

Lalu bagaimana wacana tiga periode? Sebagai negara yang kemudian mengikrarkan negara hukum (rechtstaat), wacana yang disuarakan harus diberikan ruang.

Sebagaimana diatur didalam konstitusi, Pasal 28  UUD 1945 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Jadi apabila adanya wacana tiga periode maka haruslah diletakkan dalam konteks “kebebasan berdemokrasi”. Bukan malah “dibully” apalagi kemudian tidak diberi ruang.

Namun sebagai wacana demokrasi, tentu saja upaya yang dilakukan haruslah “diperjuangkan”.

Pintu dimulai dari “amandemen” pasal 7 UUD 1945. Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UUD disebutkan “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Sedangkan pasal 37 ayat (3)  UUD 1945  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Apabila ditilik, maka mekanisme usulan amandemen pasal 7 UUD 1945 ke MPR. Sebagai lembaga dan tempat untuk “mengubah” konstitusi. Terutama yang berkaitan dengan pasal 7 UUD 1945.

Bukan ke Presiden. Jadi jelaskan?

Selain itu mekanisme ini berjenjang dan cukup berat. Bayangkan. Usulan “amandemen” pasal konstitusi (baca pasal 7 UUD 1945) harus disampaikan 1/3 dari anggota MPR.

Berdasarkan usulan “amandemen” yang masuk ke MPR, maka harus dihadiri 2/3 anggota MPR. Atau biasa dikenal dengan “absolute mayority.

Begitu rumit dan berjenjang “amandemen” konstitusi. Maka menyebabkan “amandemen” konstitusi betul-betul menjadi kebutuhan negara Indonesia.

Mekanisme berjenjang ini yang kemudian harus mendapatkan dukungan “absolute mayority” menyebabkan “amandemen” konstitusi tidak mudah dilakukan.

Terlepas dari sikap Jokowi yang tidak mau larut dengan hiruk-pikuk wacana 3 periode, namun hingga sekarang, belum ada tanda-tanda anggota MPR yang “mewacanakan” dan mendorong “amandemen” pasal 7 UUD 1945.

Sehingga “paranoid” terhadap wacana tiga periode adalah ketakutan yang berlebihan. Dan secara konstitusi belum ada agenda sidang istimewa ataupun sidang di MPR untuk membahas “amandemen” pasal 7 UUD 1945.

Namun sebagai wacana yang disuarakan publik, wacana ini tidak boleh dilarang. Apalagi kemudian dibunuh.

Sebagai konstitusi, dinamika masyarakat terhadap kebutuhan “amandemen” konstitusi dapat berubah.

Dan kita tidak mau tenggelam dan terjebak didalam masa suasana orde baru yang sangat “menabukan” membicarakan konstitusi. Apalagi “amandemen” konstitusi.

Bagaimanapun konstitusi adalah produk pemikiran bangsa Indonesia. Dia harus luwes dengan perkembangan zaman.


*) Advokat. Tinggal di Jambi

Editor: Administrator

Terkini

Guru ‘Bermuka Dua’

Senin, 5 Juni 2023 | 13:51 WIB

Tanggung Jawab Suami

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:59 WIB

Resiko Bisnis atau Korupsi

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:16 WIB

Media dan Marketing Politik

Minggu, 7 Mei 2023 | 16:37 WIB

Percakapan “Akademik’ Guru

Jumat, 5 Mei 2023 | 16:26 WIB

Diam-diam Memupuk Rindu Pada Sastra

Rabu, 3 Mei 2023 | 11:58 WIB

Menyambut Idul Fitri, Mencintai Bumi

Sabtu, 22 April 2023 | 22:06 WIB

Ramadan Pergi...

Senin, 17 April 2023 | 23:12 WIB

Mengakhiri Ramadan

Senin, 17 April 2023 | 20:57 WIB

Kurikulum Merdeka ‘Ramadan’

Senin, 27 Maret 2023 | 08:39 WIB

Mungkinkah Doa Ditolak Allah?

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:53 WIB

Pemilih Milenial Perisai Idealis Pemilu 2024

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:48 WIB

Pengaruh Money Politics Dalam Pemilihan Umum

Selasa, 7 Maret 2023 | 12:09 WIB