Tanggung Jawab Suami

- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:59 WIB
Musri Nauli
Musri Nauli

 

Oleh: Musri Nauli*

AKHIR-AKHIR ini, berita dan hebohnya artis dan aktor marak di dunia entertainment. Baik seorang aktor yang mengaku “pencari nafkah”, namun kemudian “mengelak” untuk pembagian harta bersama (harga gono-gini) kepada sang istri.

Ataupun sang suami ketika telah melakukan perceraian, namun sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap nafkah kepada mantan istri dan anaknya.

Didalam hukum Islam yang kemudian diadopsi dalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan di atas telah tegas dicantumkan.

Klaim “sang suami” yang mencari nafkah dan kemudian sama sekali tidak mau membagi harta bersama (harta gono-gini), tegas dicantumkan didalam berbagai undang-undang.

Undang-Undang Perkawinan menyebutkan “harta hersama” adalah harta yang bersumber. Baik dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.

Sehingga ketika perkawinan dilangsungkan dan kemudian didalam masa perkawinan kemudian mendapatkan harta, maka harta itu kemudian disebutkan sebagai harta bersama (harta gono-gini).

Undang-undang tidak membatasi siapa yang “mencari” dan sumber nafkah. Baik hanya suami, atau hanya istri, atau keduanya, maka menjadi harta bersama.

Dengan demikian, walaupun harta bersama atas nama sang suami ataupun sang istri tetap menjadi harta bersama.

Sehingga tidak tepat ataupun keliru menurut hukum apabila ada “klaim”, disebabkan hanya sang suami yang mencari nafkah, maka tidak disebutkan sebagai harta bersama.

Setelah ditentukan harta bersama, maka menurut Kompilasi Hukum Islam, harta bersama harus dibagi dua antara suami dan istri.

Makna ini sekaligus menegaskan apabila harta bersama kemudian adanya perceraian, maka harta bersama harus dibagi dua antara suami dan istri.

Penegasan ini juga sekaligus membantah klaim, disebabkan karena hanya sang suami yang mencari nafkah, maka sang istri tidak mendapatkan hak atas harta bersama.

Halaman:

Editor: Ikbal Ferdiyal

Tags

Terkini

Devil’s Advocate di Satuan Pendidikan

Senin, 25 September 2023 | 09:56 WIB

Hak Milik dan Izin

Selasa, 19 September 2023 | 14:48 WIB

Hukum Alam Dalam Pembelajaran

Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:58 WIB

Kemerdekaan dan Sabotase Diri

Kamis, 17 Agustus 2023 | 08:14 WIB

Tafsir 'Bajingan dan Tolol'

Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:14 WIB

Lengser Keprabon, Mandig Pandito

Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:14 WIB

Black Box Pembelajaran

Senin, 24 Juli 2023 | 08:51 WIB

Perkawinan dan Perbuatan Pidana

Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:49 WIB

Izin dan Sertifikasi

Jumat, 7 Juli 2023 | 07:23 WIB

Libur dan Muhasabah Profesional

Senin, 26 Juni 2023 | 10:14 WIB

Guru ‘Bermuka Dua’

Senin, 5 Juni 2023 | 13:51 WIB

Tanggung Jawab Suami

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:59 WIB

Resiko Bisnis atau Korupsi

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:16 WIB

Media dan Marketing Politik

Minggu, 7 Mei 2023 | 16:37 WIB

Percakapan “Akademik’ Guru

Jumat, 5 Mei 2023 | 16:26 WIB
X