Pejabat BPBD dan PU Kerinci Diperiksa Kejaksaan

- Senin, 1 Juli 2019 | 21:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KERINCI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (01/07/2019), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan hibah bencana alam (Bencal) tahun anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning, dengan nilai pagu sebesar Rp 5 miliar.

Adapun saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kerinci.  

“Benar, ada enam orang yang diperiksa hari ini. Semuanya hadir dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sudarmanto.

Enam orang yang diperiksa tersebut yakni Sudirman selaku bendahara BPBD Kerinci, Kabid Bina Marga Dinas PU Kerinci Vidra, Kabid SDA Dinas PU Kerinci Hadri, Erdival selaku tim teknis, dan Helpi.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Ito Mukhtar, selaku direktur PT Anugerah Bintang Kerinci,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan mulai dari pukul 9.00 WIB. Dan hingga siang pemeriksaan masih dilakukan. Katanya, pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, yakni sebagai saksi. Selanjutnya baru pihaknya akan memeriksa para tersangka.

"Kita lihat perkembangan dari pemeriksaan para saksi terlebih dahulu," ucap Sudarmanto saat ditanya apakah bakalan ada tersangka lain lagi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Sungai Penuh sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni A selaku PPK, SE dan WAP selaku pelaksana pekerjaan.

Editor: redaktur

Terkini