METROJAMBI.COM - Aktor Ferry Irawan akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT secara berat terhadap istrinya Venna Melinda. Vonis 1 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jljaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun.
Majelis hakim yang diketua Boedi Haryantho menyebut pasal 44 ayat 1 didakwakan terhadap Ferry Irawan tidak terbukti.
Baca Juga: Kesempatan Langka! Sekolah Staf Presiden (SSP) Angkatan II Dibuka. Cek Persyaratan dan Link Pendaftarannya…
Terkait hal ini Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan Kota Kediri mengatakan, dari dakwaan tersebut yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim pasal 44 ayat 4.
“Yaitu kekerasan fisik namun tidak menghalangi pekerjaan sehari-hari,”ucapnya yang dikutip dari kanal Youtube SCTV.
Kuasa hukum Feri Irawan, Michael R Pardede dan Epifani Rachmad merasa bersyukur atas putusan tersebut.
Baca Juga: Maksimalkan Serapan Anggaran, Aspan Ingatkan OPD Pemkab Tebo Harus Bekerja Optimal
“Intinya puji Tuhan. Alhamdulilah kami sangat menghormati keputusan tersebut yang mana selama ini pasal 44 ayat 1 tidak terbukti sama sekali,” kata kuasa hukum Ferry Irawan, dikutip dari kanal Youtube SCTV.