• Minggu, 24 September 2023

Polda Jambi Ungkap 29 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Segini Jumlah Korbannya

- Selasa, 19 September 2023 | 09:34 WIB
Ilustrasi- Polda Jambi ungkap tindak pidana perdagangan orang (Frantisek_Krejci/ Pixabay.com)
Ilustrasi- Polda Jambi ungkap tindak pidana perdagangan orang (Frantisek_Krejci/ Pixabay.com)

METROJAMBI.COM- Polda Jambi hingga saat ini telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 29 kasus.

Dari 29 kasus itu, ada sebanyak 38 orang tersangka dan 43 korban tindak pidana perdagangan orang.

Dari kasus yang diungkap, jumlah kasus ditangani Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 4 kasus, Polresta Jambi 7 kasus.

Baca Juga: Remaja Tenggelam di Sungai Batang Tebo Ditemukan Meninggal Dunia

Lalu, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 2 Kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 2 kasus, dan Polres Batanghari 1 kasus.

Kemudian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Bungo 2 kasus, Polres Sarolangun 2 kasus, Polres Merangin 3 kasus, Polres Kerinci 2 kasus.

Guna memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang, Polda Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama pihak intansi terkait di Jambi.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Motor Listrik Terbaik, Gahar dan Futuristik. Cek Harganya

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dan intansi terkait untuk bersama-sama tidak membiarkan adanya kasus perdagangan orang di Jambi," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

Saat ini, disampaikan dia, banyak modus untuk melakukan perdagangan orang. Sehingga membutuhkan partisipasi berbagai pihak untuk pencegahan perdagangan orang.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, disebutkan dia, dapat berjalan dengan baik. Sehingga, apabila ditemukan hal- hal yang diduga tindak pidana perdagangan orang langsung dikoordinasikan dan dilakukan penindakan hukum.

Baca Juga: Ketua Bappilu DPD Gerindra Jambi Sebut Dukungan Demokrat Kepada Prabowo Memiliki Dua Makna, Apa Itu?

"Tindak pidana perdagangan orang bisa dilakukan secara sendiri dan sindikat. Maka dari itu, perlu adanya Satgas ini," sebutnya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini, dikatakan dia, menjadi kesempatan penegak hukum dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang, sehingga bisa semakin kuat serta lebih efektif.

Halaman:

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X